JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah mempercepat dan memasifkan sosialisasi program subsidi gaji bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta.
Dasco berharap, implementasi kebijakan ini akan benar-benar bermanfaat bagi penerima dan tujuan pemerintah mendorong konsumsi rumah tangga tercapai.
Baca juga: Subsidi Gaji Karyawan Swasta, Erick Thohir: Insya Allah Akhir Bulan Disalurkan
"Salah satu poin yang harus diperhatikan oleh pemerintah adalah terkait dengan sosialisasi program yang harus dilakukan dengan cepat dan masif kepada para pekerja dan buruh yang berhak menerima," kata Dasco dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).
"Supaya dalam implementasinya nanti dapat dirasakan maanfaatnya oleh masyarakat dengan baik dan optimal," imbuhnya.
Dasco mengapresiasi program subsidi gaji yang direncanakan pemerintah tersebut.
Menurutnya, kebijakan strategis untuk menggerakan roda perekonomian rakyat harus dilakukan seiiring dengan kebijakan penanganan Covid-19 di bidang kesehatan.
Melalui program ini, pemerintah menargetkan ada 15,7 juta pekerja swasta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan menerima subsidi gaji.
Targetnya, pada akhir Agustus ini, bantuan sudah ditransfer ke rekening penerima.
Baca juga: Terkait BLT Pekerja, Pemerintah Didesak Tak Diskriminasi Pegawai Magang dan Kontrak
"Program subsidi upah yang tengah dicanangkan oleh pemerintah dengan total anggaran mencapai Rp 37,7 triliun bagi 15,7 juta orang penerima, kami pikir, program ini baik dan layak untuk didukung oleh semua pihak," ujar Dasco.
Peraturan subsidi gaji belum final
Dilansir Kompas.id, konsep program subsidi gaji bagi pekerja belum final. Dalam rancangan peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang sedang diharmonisasi pemerintah, sejumlah ketentuan penting terkait sasaran pekerja penerima bantuan dan mekanisme verifikasi data masih diperdebatkan.
Sementara, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek sudah mulai mengumpulkan nomor rekening pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta sebagai calon penerima subsidi gaji senilai Rp 600.000 per bulan untuk empat bulan.
Per Rabu (12/8/2020), ada 5,8 juta orang pekerja dengan status peserta BPJS Ketenagakerjaan yang nomor rekeningnya terdata.
Baca juga: Jokowi Sebut BLT Pekerja Sebesar Rp 600.000 Cair dalam Dua Pekan
Mereka semua berstatus pekerja penerima upah, yaitu yang didaftarkan perusahaan pemberi kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah menargetkan ada 15,7 juta pekerja swasta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan menerima subsidi gaji. Targetnya, pada akhir Agustus ini, bantuan sudah ditransfer ke rekening penerima.
Namun, rancangan peraturan Menteri Ketenagakerjaan selaku payung hukum program belum final dan masih difinalisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Masih ada sejumlah poin penting yang belum disepakati dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut.
Salah satu hal yang belum disepakati adalah sasaran pekerja yang menerima subsidi gaji.
Sejauh ini, data yang dikumpulkan BPJS Ketenagakerjaan masih bersumber dari pekerja penerima upah yang didaftarkan perusahan sebagai peserta.
Baca juga: BLT Pekerja Diminta Tak Hanya Berdasarkan Data BPJS Ketenagakerjaan
Adapun peserta BPJS Ketengakerjaan dengan status pekerja bukan penerima upah atau peserta yang mendaftar secara mandiri belum termasuk dalam sasaran calon penerima subsidi.
Mereka ini meliputi pekerja informal atau pekerja kontrak. Setiap bulan, mereka membayar iuran secara mandiri.
Poin lain yang masih dibicarakan adalah mekanisme verifikasi data penerima subsidi serta institusi yang bertanggung jawab jika di kemudian hari ada kesalahan data dan ketidaktepatan penyaluran bantuan.
Sejauh ini, posisi Kementerian Ketenagakerjaan adalah sebagai juru bayar, sedangkan BPJamsostek sebagai penyedia data.
”Kalau ada kesalahan data, itu bukan tanggung jawab Kemenaker. Makanya, kami minta data valid dari BPJS Ketenagakerjaan. Saat penyampaian data calon penerima, kami minta ada berita acara bahwa ini data yang benar,” kata Kepala Biro Humas Kemenaker Soes Hindharno saat dihubungi, Rabu (12/8/2020).
Soes mengatakan, permenaker masih bisa berubah dalam proses harmonisasi karena ada banyak usulan yang masuk dari pemangku kebijakan lain, seperti Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.