Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Percepat Sosialisasi Subsidi Gaji untuk Pekerja

Kompas.com - 13/08/2020, 10:28 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah mempercepat dan memasifkan sosialisasi program subsidi gaji bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta.

Dasco berharap, implementasi kebijakan ini akan benar-benar bermanfaat bagi penerima dan tujuan pemerintah mendorong konsumsi rumah tangga tercapai.

Baca juga: Subsidi Gaji Karyawan Swasta, Erick Thohir: Insya Allah Akhir Bulan Disalurkan

"Salah satu poin yang harus diperhatikan oleh pemerintah adalah terkait dengan sosialisasi program yang harus dilakukan dengan cepat dan masif kepada para pekerja dan buruh yang berhak menerima," kata Dasco dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).

"Supaya dalam implementasinya nanti dapat dirasakan maanfaatnya oleh masyarakat dengan baik dan optimal," imbuhnya.

Dasco mengapresiasi program subsidi gaji yang direncanakan pemerintah tersebut.

Menurutnya, kebijakan strategis untuk menggerakan roda perekonomian rakyat harus dilakukan seiiring dengan kebijakan penanganan Covid-19 di bidang kesehatan.

Melalui program ini, pemerintah menargetkan ada 15,7 juta pekerja swasta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan menerima subsidi gaji.

Targetnya, pada akhir Agustus ini, bantuan sudah ditransfer ke rekening penerima.

Baca juga: Terkait BLT Pekerja, Pemerintah Didesak Tak Diskriminasi Pegawai Magang dan Kontrak

"Program subsidi upah yang tengah dicanangkan oleh pemerintah dengan total anggaran mencapai Rp 37,7 triliun bagi 15,7 juta orang penerima, kami pikir, program ini baik dan layak untuk didukung oleh semua pihak," ujar Dasco.

Peraturan subsidi gaji belum final

Dilansir Kompas.id, konsep program subsidi gaji bagi pekerja belum final. Dalam rancangan peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang sedang diharmonisasi pemerintah, sejumlah ketentuan penting terkait sasaran pekerja penerima bantuan dan mekanisme verifikasi data masih diperdebatkan.

Sementara, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek sudah mulai mengumpulkan nomor rekening pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta sebagai calon penerima subsidi gaji senilai Rp 600.000 per bulan untuk empat bulan.

Per Rabu (12/8/2020), ada 5,8 juta orang pekerja dengan status peserta BPJS Ketenagakerjaan yang nomor rekeningnya terdata.

Baca juga: Jokowi Sebut BLT Pekerja Sebesar Rp 600.000 Cair dalam Dua Pekan

 

Mereka semua berstatus pekerja penerima upah, yaitu yang didaftarkan perusahaan pemberi kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah menargetkan ada 15,7 juta pekerja swasta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan menerima subsidi gaji. Targetnya, pada akhir Agustus ini, bantuan sudah ditransfer ke rekening penerima.

Namun, rancangan peraturan Menteri Ketenagakerjaan selaku payung hukum program belum final dan masih difinalisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Masih ada sejumlah poin penting yang belum disepakati dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut.

Salah satu hal yang belum disepakati adalah sasaran pekerja yang menerima subsidi gaji.

Sejauh ini, data yang dikumpulkan BPJS Ketenagakerjaan masih bersumber dari pekerja penerima upah yang didaftarkan perusahan sebagai peserta.

Baca juga: BLT Pekerja Diminta Tak Hanya Berdasarkan Data BPJS Ketenagakerjaan

Adapun peserta BPJS Ketengakerjaan dengan status pekerja bukan penerima upah atau peserta yang mendaftar secara mandiri belum termasuk dalam sasaran calon penerima subsidi.

Mereka ini meliputi pekerja informal atau pekerja kontrak. Setiap bulan, mereka membayar iuran secara mandiri.

Poin lain yang masih dibicarakan adalah mekanisme verifikasi data penerima subsidi serta institusi yang bertanggung jawab jika di kemudian hari ada kesalahan data dan ketidaktepatan penyaluran bantuan.

Sejauh ini, posisi Kementerian Ketenagakerjaan adalah sebagai juru bayar, sedangkan BPJamsostek sebagai penyedia data.

”Kalau ada kesalahan data, itu bukan tanggung jawab Kemenaker. Makanya, kami minta data valid dari BPJS Ketenagakerjaan. Saat penyampaian data calon penerima, kami minta ada berita acara bahwa ini data yang benar,” kata Kepala Biro Humas Kemenaker Soes Hindharno saat dihubungi, Rabu (12/8/2020).

Soes mengatakan, permenaker masih bisa berubah dalam proses harmonisasi karena ada banyak usulan yang masuk dari pemangku kebijakan lain, seperti Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com