Salin Artikel

Pemerintah Diminta Percepat Sosialisasi Subsidi Gaji untuk Pekerja

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah mempercepat dan memasifkan sosialisasi program subsidi gaji bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta.

Dasco berharap, implementasi kebijakan ini akan benar-benar bermanfaat bagi penerima dan tujuan pemerintah mendorong konsumsi rumah tangga tercapai.

"Salah satu poin yang harus diperhatikan oleh pemerintah adalah terkait dengan sosialisasi program yang harus dilakukan dengan cepat dan masif kepada para pekerja dan buruh yang berhak menerima," kata Dasco dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).

"Supaya dalam implementasinya nanti dapat dirasakan maanfaatnya oleh masyarakat dengan baik dan optimal," imbuhnya.

Dasco mengapresiasi program subsidi gaji yang direncanakan pemerintah tersebut.

Menurutnya, kebijakan strategis untuk menggerakan roda perekonomian rakyat harus dilakukan seiiring dengan kebijakan penanganan Covid-19 di bidang kesehatan.

Melalui program ini, pemerintah menargetkan ada 15,7 juta pekerja swasta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan menerima subsidi gaji.

Targetnya, pada akhir Agustus ini, bantuan sudah ditransfer ke rekening penerima.

"Program subsidi upah yang tengah dicanangkan oleh pemerintah dengan total anggaran mencapai Rp 37,7 triliun bagi 15,7 juta orang penerima, kami pikir, program ini baik dan layak untuk didukung oleh semua pihak," ujar Dasco.

Peraturan subsidi gaji belum final

Dilansir Kompas.id, konsep program subsidi gaji bagi pekerja belum final. Dalam rancangan peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang sedang diharmonisasi pemerintah, sejumlah ketentuan penting terkait sasaran pekerja penerima bantuan dan mekanisme verifikasi data masih diperdebatkan.

Sementara, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek sudah mulai mengumpulkan nomor rekening pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta sebagai calon penerima subsidi gaji senilai Rp 600.000 per bulan untuk empat bulan.

Per Rabu (12/8/2020), ada 5,8 juta orang pekerja dengan status peserta BPJS Ketenagakerjaan yang nomor rekeningnya terdata.

Mereka semua berstatus pekerja penerima upah, yaitu yang didaftarkan perusahaan pemberi kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah menargetkan ada 15,7 juta pekerja swasta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang akan menerima subsidi gaji. Targetnya, pada akhir Agustus ini, bantuan sudah ditransfer ke rekening penerima.

Namun, rancangan peraturan Menteri Ketenagakerjaan selaku payung hukum program belum final dan masih difinalisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Masih ada sejumlah poin penting yang belum disepakati dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut.

Salah satu hal yang belum disepakati adalah sasaran pekerja yang menerima subsidi gaji.

Sejauh ini, data yang dikumpulkan BPJS Ketenagakerjaan masih bersumber dari pekerja penerima upah yang didaftarkan perusahan sebagai peserta.

Adapun peserta BPJS Ketengakerjaan dengan status pekerja bukan penerima upah atau peserta yang mendaftar secara mandiri belum termasuk dalam sasaran calon penerima subsidi.

Mereka ini meliputi pekerja informal atau pekerja kontrak. Setiap bulan, mereka membayar iuran secara mandiri.

Poin lain yang masih dibicarakan adalah mekanisme verifikasi data penerima subsidi serta institusi yang bertanggung jawab jika di kemudian hari ada kesalahan data dan ketidaktepatan penyaluran bantuan.

Sejauh ini, posisi Kementerian Ketenagakerjaan adalah sebagai juru bayar, sedangkan BPJamsostek sebagai penyedia data.

”Kalau ada kesalahan data, itu bukan tanggung jawab Kemenaker. Makanya, kami minta data valid dari BPJS Ketenagakerjaan. Saat penyampaian data calon penerima, kami minta ada berita acara bahwa ini data yang benar,” kata Kepala Biro Humas Kemenaker Soes Hindharno saat dihubungi, Rabu (12/8/2020).

Soes mengatakan, permenaker masih bisa berubah dalam proses harmonisasi karena ada banyak usulan yang masuk dari pemangku kebijakan lain, seperti Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/13/10282051/pemerintah-diminta-percepat-sosialisasi-subsidi-gaji-untuk-pekerja

Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke