JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Puspayoga mengatakan, banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tidak dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Selain itu, banyak pula kasus kekerasan tersebut yang diselesaikan di luar penegak hukum.
Menurutnya, hal itu pula yang memicu adanya fenomena gunung es kasus kekerasan kepada perempuan dan anak.
"Masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tidak dilaporkan atau diselesaikan secara hukum. Hal ini yang memicu fenomena gunung es kasus kekerasan," ujar Bintang, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Selasa (11/8/2020) dalam acara sosialisasi kebijakan PPA dan optimalisasi peran unit PPA bersama unit PPA Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Baca juga: Menteri PPPA Minta Dana Desa Dimanfaatkan untuk Perempuan dan Anak
Bintang mengatakan, banyaknya kasus yang tidak dilaporkan atau diselesaikan secara hukum, membuat permasalahan kekerasan tersebut lebih kompleks.
Kasus-kasus tersebut bahkan jauh lebih besar daripada yang terlihat di permukaan.
Oleh karena itu, katanya, peranan penegak hukum seperti Polri dalam memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi sangat penting serta merupakan garda terdepan.
"Berbagai upaya dan langkah progresif tentunya telah dilakukan, tetapi dengan semakin beragamnya modus operasi dan kasus yang terjadi kita harus terus bergerak bersama dari hulu sampai ke hilir," kata Bintang.
Caranya, kata dia, dengan memastikan mekanisme penanganan yang komprehensif dari akar masalah, keadilan untuk korban, hingga agar pelaku menjadi jera.
Ia mengatakan, persoalan perempuan dan anak merupakan masalah multi sektoral sehingga layanan perempuan dan anak korban kekerasan harus diberikan secara komprehensif dan terintegrasi.
"Bersinergi dan kerja sama adalah kunci pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Untuk itu kami mengajak jajaran Polri, khususnya Bareskrim dan Unit PPA untuk bersama memberikan pelayanan optimal bagi perempuan dan anak di seluruh Indonesia," kata dia.
Sementara kepada jajarannya, Bintang juga mengingatkan untuk melakukan efisiensi dan efektivitas pelayanan dalam rangka penegakkan hukum terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak.
Ia mengatakan, dalam penanganan perempuan dan anak korban kekerasan diperlukan respons cepat dan tepat bagi korban.
Pelayanan bagi korban kekerasan juga harus diprioritaskan dan tidak boleh berlarut-larut, terutama dalam hal administrasi dan prosedur.
"Kemudian penyediaan layanan yang berperspektif pada korban," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.