Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaukus Perempuan Parlemen: Pengesahan RUU PKS Tak Mudah karena Ada Pertarungan Ideologi

Kompas.com - 12/08/2020, 11:30 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI) Luluk Nur Hamidah menilai, adanya perbedaan ideologi atau paham berpikir antara anggota DPR menyulitkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS).

"Untuk pengesahan RUU ini juga tidak mudah karena memang enggak bulat suaranya di DPR. Kenapa tidak bulat? Ternyata yang melihat soal kekerasan seksual ini enggak sama," kata Luluk kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

"Ada pertarungan ideologi di parlemen, membuat RUU ini mengalami hambatan yang luar biasa," lanjut dia.

Baca juga: Urgensi RUU PKS untuk Segera Disahkan DPR...

Akibatnya, kata Luluk, ada fraksi yang selalu mempermasalahkan beberapa frasa dalam RUU PKS. Fraksi yang menolak menganggap sejumlah frasa bertentangan dengan keyakinan mereka.

Namun, Luluk berpandangan, fraksi yang menolak itu justru mengabaikan substansi dan urgensi agar RUU PKS disahkan.

"Mungkin semuanya sudah punya record-nya, fraksi apa yang menentang keras bagi RUU ini mengabaikan substansi kenapa RUU ini mesti hadir dan kemudian diputuskan," ujarnya.

Baca juga: PKS Tolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual karena Isinya Bersifat Liberal

Selain itu, lanjut Luluk, perilaku patriarki yang masih kental juga menjadi penghambat. Perilaku patriarki menempatkan posisi sosial laki-laki lebih tinggi daripada perempuan.

Kemudian, Luluk menilai, ada pula pihak-pihak yang berusaha bermain dengan RUU PKS hanya untuk kepentingan elektoral semata.

"Jadi ya kita melihatnya banyak sih memang hal-hal yang tidak rasional itu yang justru terjadi sehingga ini didrop (dari Prolegnas 2020)," ucap dia.

Baca juga: Timus RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Dibentuk, PKS Menolak

Diberitakan sebelumnya, RUU PKS dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Polegnas) Prioritas 2020.

Hal itu terjadi saat Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat evaluasi Prolegnas Prioritas 2020 dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Berdasarkan hasil rapat, ada 16 RUU yang ditarik dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020, 4 RUU tambahan dari DPR dan pemerintah, serta 2 RUU yang diganti dengan RUU yang lain.

Salah satu RUU yang ditarik dari Prolegnas Prioritas, yakni RUU PKS. Usulan penarikan ini sebelumnya diajukan oleh Komisi VIII.

Baca juga: Ini Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan, pembahasan RUU PKS saat ini sulit dilakukan.

Dihubungi seusai rapat, ia menjelaskan, kesulitan yang dimaksud dikarenakan lobi-lobi fraksi dengan seluruh fraksi di Komisi VIII menemui jalan buntu.

Marwan mengatakan, sejak periode lalu pembahasan RUU PKS masih terbentur soal judul dan definisi kekerasan seksual. Selain itu, aturan mengenai pemidanaan masih menjadi perdebatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com