Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/09/2019, 20:38 WIB
Kristian Erdianto,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR dan pemerintah menyepakati pembentukan Tim Perumus (Timus) untuk membahas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Namun, dari semua fraksi, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang tidak setuju dengan pembentukan tim perumus.

"Sekarang (di periode ini) kesimpulannya tadi sudah ada kesepahaman untuk membentuk timus dengan catatan PKS belum setuju," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang seusai rapat panitia kerja (panja) DPR dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Baca juga: UI: 4 Hal Urgensi Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Menurut Marwan, Fraksi PKS belum sepakat dengan seluruh substansi RUU PKS. Penolakan ini pernah disampaikan oleh Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini.

Ia menilai, ketentuan mengenai definisi kekerasan seksual dan cakupan tindak pidana kekerasan seksual dominan berperspektif liberal yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, agama, dan budaya ketimuran.

Bahkan, kata Jazuli, RUU PKS menciptakan budaya permisif atas perilaku seks bebas dan perzinaan.

"Kita belum sampai kesepahaman substansi," kata Marwan.

Kendati demikian, Marwan yakin ketidaksetujuan PKS tidak akan mengganggu proses pembahasan oleh timus.

Timus bertugas membahas semua daftar inventarisasi masalah dan seluruh pasal dalam draf RUU.

Masa kerja timus baru akan dimulai pada periode 2019-2024.

"Nanti lobi-lobi politik. Itu kan biasa. Kalau sudah mentok tidak ada kesepahaman, kembali lagi lobi politik," uca dia. 

Marwan mengatakan, timus akan merumuskan perbandingan antara ketentuan pidana dalam RUU PKS dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Baca juga: Puluhan Aktivis Perempuan di Padang Gelar Aksi Tutup Mulut Tuntut Penyelesaian RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Sebab, ada pasal mengenai tindak pidana kekerasan seksual yang juga diatur dalam RKUHP, misalnya pemerkosaan dan pemaksaan aborsi.

Dengan begitu, bobot pemidanaan dalam RUU-PKS dapat selaras dengan ketentuan dalam RKUHP.

Di sisi lain, terdapat tiga pengelompokkan masalah dalam draf yang tidak perlu dibahas oleh Timus, yakni bab pencegahan, perlindungan dan rehabilitasi.

"Sehingga nanti kita bila membuat ini sebagai UU lex specialis, kita menambah pembobotan pidananya di (pasal) mana," ucap Marwan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PDI-P Tutup Peluang Ganjar Jadi Cawapres pada Pemilu 2024

PDI-P Tutup Peluang Ganjar Jadi Cawapres pada Pemilu 2024

Nasional
Rakernas IV PDI-P Terbitkan 8 Rekomendasi Terkait Pemenangan Pemilu

Rakernas IV PDI-P Terbitkan 8 Rekomendasi Terkait Pemenangan Pemilu

Nasional
Megawati Singgung Arab Saudi Akan Lakukan Penghijauan, Sedangkan Orang Indonesia Gemar Tebang Pohon

Megawati Singgung Arab Saudi Akan Lakukan Penghijauan, Sedangkan Orang Indonesia Gemar Tebang Pohon

Nasional
Cerita Megawati Lihat Hasil Survei Elektabilitas Ganjar yang Naik Terus...

Cerita Megawati Lihat Hasil Survei Elektabilitas Ganjar yang Naik Terus...

Nasional
Megawati: Yang Jadi Presiden Harus Meneruskan, Kalau Diubah Kapan Mau Majunya?

Megawati: Yang Jadi Presiden Harus Meneruskan, Kalau Diubah Kapan Mau Majunya?

Nasional
Cerita Grace Natalie Tentang 'Value' Kaesang Jadi Ketum PSI...

Cerita Grace Natalie Tentang "Value" Kaesang Jadi Ketum PSI...

Nasional
Ada 'Istana Berbatik' Malam Ini, Dishub DKI Rekayasa Lalin Medan Merdeka

Ada "Istana Berbatik" Malam Ini, Dishub DKI Rekayasa Lalin Medan Merdeka

Nasional
Jokowi Jadi Tokoh Inspiratif Dunia, Biografi Presiden RI Tulisan Dirut PLN Terbit di Korea

Jokowi Jadi Tokoh Inspiratif Dunia, Biografi Presiden RI Tulisan Dirut PLN Terbit di Korea

Nasional
Sinergi dengan Kejaksaan dan BPN, Pertamina Berhasil Pulihkan Aset Tanah di Jawa Timur

Sinergi dengan Kejaksaan dan BPN, Pertamina Berhasil Pulihkan Aset Tanah di Jawa Timur

Nasional
Kagumnya Megawati terhadap Putri Ariani...

Kagumnya Megawati terhadap Putri Ariani...

Nasional
Survei Indikator Politik: PDI-P, Gerindra, dan Golkar Berada di Tiga Teratas

Survei Indikator Politik: PDI-P, Gerindra, dan Golkar Berada di Tiga Teratas

Nasional
Cerita Megawati Rajin Bertemu Nelayan sampai Badannya Bau Ikan

Cerita Megawati Rajin Bertemu Nelayan sampai Badannya Bau Ikan

Nasional
Arsjad Rasjid Sebut Susunan TPN Ganjar Akan Diumumkan Bertahap

Arsjad Rasjid Sebut Susunan TPN Ganjar Akan Diumumkan Bertahap

Nasional
Panglima Yudo Pimpin Sertijab Letjen Suhartono Jadi Irjen TNI

Panglima Yudo Pimpin Sertijab Letjen Suhartono Jadi Irjen TNI

Nasional
Kemenlu: Tak Ada WNI yang Jadi Korban Banjir Bandang New York

Kemenlu: Tak Ada WNI yang Jadi Korban Banjir Bandang New York

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com