JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri sedang memeriksa Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo (BPJ PU), tersangka dalam kasus pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Selasa (11/8/2020).
"Pemeriksaan BJP PU sudah dilaksanakan pemeriksaan tambahan, masih berlangsung," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono ketika dihubungi, Selasa.
Selain itu, penyidik juga memeriksa satu orang saksi yang bekerja di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Menurut Awi, saksi melihat pergerakan Prasetijo serta Djoko Tjandra di bandara tersebut saat bertolak ke Pontianak, Kalimantan Barat.
Baca juga: Iptu J Diduga Atur Protokoler Brigjen Prasetijo Utomo Bersama Djoko Tjandra di Pontianak
"Hari ini ada pemeriksaan petugas di Bandara Halim Perdanakusuma yang menjadi saksi atas keluar masuknya BJP PU dan JST dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Pontianak," tuturnya.
Dalam kasus ini, Prasetijo berperan menerbitkan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra, yang sempat buron selama 11 tahun.
Selain itu, Prasetijo juga diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Baca juga: Sidang Etik Brigjen Prasetijo Digelar Setelah Perkara Pidananya Inkrah
Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Anita merupakan pengacara atau kuasa hukum Djoko, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam.
Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.