"Pemeriksaan BJP PU sudah dilaksanakan pemeriksaan tambahan, masih berlangsung," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono ketika dihubungi, Selasa.
Selain itu, penyidik juga memeriksa satu orang saksi yang bekerja di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Menurut Awi, saksi melihat pergerakan Prasetijo serta Djoko Tjandra di bandara tersebut saat bertolak ke Pontianak, Kalimantan Barat.
"Hari ini ada pemeriksaan petugas di Bandara Halim Perdanakusuma yang menjadi saksi atas keluar masuknya BJP PU dan JST dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Pontianak," tuturnya.
Dalam kasus ini, Prasetijo berperan menerbitkan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra, yang sempat buron selama 11 tahun.
Selain itu, Prasetijo juga diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga telah menetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka.
Anita merupakan pengacara atau kuasa hukum Djoko, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam.
Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/11/15284991/selain-brigjen-prasetijo-polisi-periksa-petugas-bandara-halim-perdanakusuma