Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Penggajian Pegawai KPK Diubah, Laode: Yang Bagus Jadi Bermasalah

Kompas.com - 10/08/2020, 15:50 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengkritik perubahan sistem penggajian pegawai KPK menjadi model penggajian yang memisahkan gaji pokok dan tunjangan.

Laode mengatakan, perubahan tersebut merupakan kemunduran dibandingkan single salary system yang selama ini diterapkan KPK.

"Bukannya mengikuti sistem penggajian yang sudah benar, yang seperti KPK, malah yang sudah bagus itu diubah menjadi sistem penggajian yang bermasalah," kata Laode dalam sebuah diskusi virtual, Senin (10/8/2020).

Baca juga: ICW Nilai Independensi KPK Kian Terkikis Setelah Pegawai Jadi ASN

Laode pun menyayangkan perubahan sistem penggajian karena KPK sejak lama telah menyoroti pentingnya penerapan single salary system agar gaji lebih mudah dikontrol.

Sementara, Laode menilai model penggajian yang memisahkan gaji pokok dengan berbagai tunjangan justru akan sulit dikontrol dan akuntabilitasnya dapat bermasalah.

"Kalau dihitung-hitung, uang rapat, uang honorium, uang tunjangan kinerja, itu jumlahnya juga banyak. Tetapi pertanggungjawabannya menjadi susah, ukurannya apa juga tidak jelas," ujar Laode.

Oleh karena itu, menurut Laode, sistem penggajian ala ASN tersebut sudah seharusnya dihilangkan dan diubah dengan single salary system yang selama ini berlaku di KPK.

"Usulan untuk gaji itu menjadi single salary itu memang harus dilaksanakan. Tetapi itulah kenyataannya, akhirnya tidak," kata Laode.

Baca juga: Pegawai KPK Kini Berstatus ASN, Begini Mekaninsme Pengalihannya

Diketahui, perubahan sistem penggajian pegawai KPK tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasal 9 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2020 berbunyi, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi pegawai ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian Pasal 9 ayat (2) menyatakan, Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com