Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/08/2020, 17:14 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengomentari kebijakan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X yang tidak menerapkan sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan Covid-19, sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.

"Kita setuju itu, malah bagus kalau bisa tanpa harus penegakan hukum," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual, Jumat (7/8/2020).

"Masyarakat bisa diajak tertib. Itu bagus jadi tidak ada sanksi-sanksi," kata Mahfud MD.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Yogya Melonjak, Sultan HB X Soroti Perilaku Masyarakat

Adapun Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Pengendalian Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Dalam Inpres tersebut, kepala daerah diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan.

Menurut Mahfud, keputusan Sultan HB X yang enggan menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan menandakan bahwa masyarakat Yogyakarta bisa diajak tertib.

Di sisi lain, lanjut Mahfud, bahwa setiap daerah memiliki permasalahan dan kultur yang berbeda dengan daerah lain.

Ia mencontohkan seperti yang terjadi di Yogyakarta. Menurut Mahfud yang juga tinggal di sana, Yogyakarta memiliki kultur dengan cara pendekatan lebih humanis.

Baca juga: Sultan HB X: Selama Masyarakat Masih Bisa Diajak Berdialog, Kenapa Pakai Sanksi?

Menurut dia, penegakan hukum akan menjadi opsi terakhir selama pendekatan kulturnya lebih didahulukan.

"Selama masih bisa diajak bicara, ya enggak usah penegakan hukum dalam arti penegakan hukum pidana," kata dia.

Sebelumnya, Sri Sultan HB X menanggapi keluarnya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca juga: Mahfud Ungkap Alasan Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Penegakan Hukum Disiplin Protokol Kesehatan

Meski dalam aturan itu kepala daerah diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan, Sultan HB X memilih cara lain.

"Selama masih bisa dibuka dialog kenapa pakai sanksi? Kita berdialog saja, dialog tidak ada masalah," kata Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (6/8/2020).

Sultan HB X menilai, untuk menekan penularan virus corona hal yang perlu dimunculkan adalah kesadaran masyarakat soal pentingnya menjalankan protokol kesehatan, bukan pemberian sanksi.

"Jangan gubernur, kepala daerah, punya kebijakan memerintah rakyatnya, jangan,” ujar Sri Sultan.

Selain itu, Sultan HB X mengatakan, mayoritas warganya sudah mulai patuh dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Inpres Jokowi: Tempat Usaha yang Langgar Protokol Kesehatan Ditutup Sementara

Menurut dia, hanya segelintir yang masih mengabaikan anjuran pemerintah agar terhindar dari Covid-19.

"Relatif masyarakat mayoritas sudah pakai (masker). Satu dua orang saja yang belum," kata dia.

Adapun Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa (4/8/2020).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

Nasional
Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perushaan Lain yang Tengah Dibidik

Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perushaan Lain yang Tengah Dibidik

Nasional
Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Nasional
Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Nasional
Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

RI Tak Jawab Pertanyaan Soal Netralitas Jokowi di Sidang PBB, Kemenlu: Tidak Sempat

Nasional
Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Spanduk Seorang Ibu di Sumut Dirampas di Hadapan Jokowi, Istana Buka Suara

Nasional
Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Jokowi dan Gibran Diisukan Masuk Golkar, Hasto Singgung Ada Jurang dengan PDI-P

Nasional
Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Saat Jokowi Bertemu 2 Menteri PKB di Tengah Isu Hak Angket Kecurangan Pemilu...

Nasional
Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Sisa 4 Provinsi yang Belum Direkapitulasi, Sebelum KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com