JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo menerbitkan Intruksi Presiden ( Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 karena minimnya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan.
"Di Indonesia banyak sekali masyarakat yang belum sadar protokol kesehatan, sehingga Presiden mengeluarkan Inpres," ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual, Jumat (7/8/2020).
Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Pengendalian Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 diterbitkan pemerintah dengan maksud mengefektifkan pencegahan Covid-19.
Baca juga: Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Terasa Kurang di Masyarakat Level Bawah, Ini Penyebabny
Menurut dia, Inpres tersebut juga berperan untuk menyosialisasikan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Untuk itu, pihaknya pun mendapat tugas dari Presiden untuk menyinkronkan pelaksanaan Inpres tersebut.
"Saya selaku Menko Polhukam diminta mengkoordinasikan, menyinkronisasikan program, dan mengendalikan," kata dia.
Mahfud mengatakan, pada dasarnya, materiil penegakan hukum dalam protokol kesehatan sebelumnya sudah ada, misalnya, regulasi internal yang terjadi di lingkungan kementerian, mulai dari penggunaan masker, jaga jarak, rajin mencuci tangan menggunakan sabun, hingga adanya pembatasan pertemuan dalam satu ruangan.
"Itu kan tiap kementerian lembaga sudah mengeluarkan protokolnya sendiri. Tinggal mendisiplinkannya, bagaimana menegakan hukumnya?" kata Mahfud.
"Kita untuk pendisiplinan menggunakan sosialisasi, seperti yang dilakukan kementerian/lembaga," ucap dia.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan