JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Harian Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengkritik jenis sanksi yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Saleh menilai, jenis-jenis sanksi yang ditetapkan pemerintah bagi mereka yang melanggar aturan pencegahan Covid-19 belum tentu memberikan efek jera.
"Kalau teguran lisan dan tertulis, saya kira sudah biasa. Sekarang pun, para petugas sudah sering melakukan teguran seperti itu. Sayangnya, pelanggaran tetap saja terjadi," kata Saleh dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
"Kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha. Masalahnya adalah apakah sanksi-sanksi di atas bisa dilaksanakan dengan baik? Lalu, apakah sanksi-sanksi tersebut bisa menimbulkan efek jera?" tuturnya.
Baca juga: Jokowi Terbitkan Inpres, Atur Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Saleh mengatakan, Inpres tersebut baru bisa diaplikasikan setelah pemerintah daerah menyusun dan menetapkan bentuk aturan di daerah masing-masing.
Dalam hal ini, Saleh meminta, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk ikut mengawasi Pemda dalam menyusun aturan pencegahan Covid-19.
"Menteri Dalam Negeri harus memonitor pembuatan peraturan kepala daerah ini. Kalau perlu, Mendagri memberikan batas waktu," kata Saleh.
"Dengan begitu, turunan inpres tersebut dapat dilaksanakan secara bersamaan di seluruh Indonesia," ujarnya.
Lebih lanjut, Saleh mengatakan, dirinya mendukung diterbitkannya Inpres tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Baca juga: Inpres Jokowi: Tempat Usaha yang Langgar Protokol Kesehatan Ditutup Sementara
Sebab, kata Saleh, peraturan tersebut dibuat bukan untuk kepentingan pemerintah tetapi untuk kepentingan seluruh masyarakat.
"Diharapkan, dengan Inpres tersebut, penanganan dan pemutusan mata rantai covid-19 di Indonesia akan segera tercapai," tuturnya.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Inpres tersebut di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Baca juga: Pemerintah Bentuk Program untuk Kampanyekan Penggunaan Masker