JAKARTA, KOMPAS.com - Tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19 bisa mendapat sanksi berupa penutupan sementara.
Hal ini diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," demikian tertulis dalam Inpres yang diunggah di situs resmi Setneg, Rabu (5/8/2020).
Baca juga: Jokowi Terbitkan Inpres, Atur Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
Selain itu, sanksi lainnya dapat berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, serta denda administratif.
Sanksi ini berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Kendati demikian, ketentuan lebih jauh terkait sanksi diserahkan kepada masing-masing kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan.
Inpres itu diteken Jokowi pada Selasa (4/8/2020). Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Baca juga: Jokowi Sebut Masyarakat Menengah Bawah Sulit Terapkan Protokol Kesehatan
Jokowi sebelumnya berpendapat bahwa pelanggar protokol kesehatan memang harus diberi sanksi. Sebab, masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi imbauan pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak saat berada di tempat umum.
"Kita serahkan kepada gubernur sesuai dengan kearifan lokal masing-masing. Mengenai sanksi ini, memang harus ada," kata Presiden Jokowi saat rapat dengan para gubernur di Istana Bogor, Rabu (15/7/2020), dikutip dari Setkab.go.id.
Saat itu, Jokowi juga menyebut akan segera mengeluarkan Instruksi Presiden yang bisa dijadikan payung hukum bagi setiap daerah untuk membuat peraturan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.