Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Pemecatan Evi Novida, Jimly: Presiden Harus Laksanakan Perintah PTUN

Kompas.com - 07/08/2020, 12:46 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sekaligus mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan Presiden Joko Widodo harus melaksanakan vonis PTUN atas status Evi Novida Ginting Manik.

Selain itu, Presiden juga harus melaksanakan perintah putusan PTUN dengan mengangkat kembali Evi sebagai anggota KPU.

"Presiden sudah melaksanakan vonis DKPP dengan Keppres memberhentikan anggota KPU (Evi). Bagi DKPP hal itu juga sudah selesai, final. Selanjutnya bukan lagi urusan DKPP," ujar Jimly ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/8/2020).

Baca juga: DKPP: Pencabutan Keppres Tak Ubah Status Pemberhentian Evi Novida

"Presiden juga harus melaksanakan vonis dan perintah PTUN dengan angkat kembali anggota KPU yang bersangkutan (Evi). Terus saja lanjutkan kerjaan lain untuk bangsa dan negara," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai KPU oleh DKPP berdasarkan putusan pada 18 Maret 2020.

Selain itu, DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU lainnya.

Putusan ini berkaitan dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra.

Baca juga: Bersyukur Presiden Tak Banding, Evi Novida Berharap Segera Kembali ke KPU

Baik Evi maupun ketua dan komisioner KPU lainnya dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 6 Ayat (2) huruf C dan huruf D Pasal 6 Ayat (3) huruf A dan huruf F, juncto Pasal 10 huruf A, Pasal 11 huruf A, dan B, Pasal 15 huruf D, huruf E dan huruf F, Pasal 16 huruf E Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Menindaklanjuti Putusan DKPP, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020.

Tak terima, Evi lalu menggugat Keppres yang diterbitkan Jokowi. PTUN pun mengabulkan seluruh gugatan Evi.

PTUN menyatakan Surat Keputusan Presiden terkait pemecatan Evi batal. Kemudian, PTUN memerintahkan agar Surat Keputusan Presiden tersebut dicabut.

Serta, memerintahkan Presiden merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Evi sebagai Komisioner KPU.

Baca juga: Tidak Banding, Jokowi Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida Ginting

Presiden Joko Widodo kemudian memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan PTUN itu.

"Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan dan memutuskan untuk tidak banding," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono, Jumat (7/8/2020).

Dengan memutuskan tidak banding, maka Presiden akan segera menindaklanjuti putusan hakim.

Dini menyebut Presiden memutuskan tidak banding karena mempertimbangkan sifat Keppres yang administratif.

Baca juga: Keppres Dicabut Presiden, DKPP: Putusan Kami soal Evi Novida Tetap Final dan Mengikat

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com