Bidang Pengawasan Kejagung menyatakan, Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali pada tahun 2019.
Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.
Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki bertemu Djoko Tjandra.
Baca juga: Saat Mahfud Minta Jaksa Pinangki Diselidiki hingga Tanggapan Kejagung
Dari hasil pemeriksaannya, Pinangki mengaku pergi dengan uangnya sendiri.
Sementara itu, Kejagung mengaku tidak dapat mengungkapkan motif Pinangki bepergian ke luar negeri.
Saat ini, Kejagung tengah mendalami dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Pinangki.
Baca juga: Diduga Bertemu Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki ke Luar Negeri Tanpa Izin
Di sisi lain, Anita Kolopaking berstatus sebagai tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra yang diusut oleh Bareskrim Polri.
Anita merupakan pengacara atau kuasa hukum Djoko, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.
Dia dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Baca juga: Polri: Penyidik Bisa Jemput Paksa Anita Kolopaking jika Panggilan Kedua Tak Hadir
Polemik Djoko Tjandra sempat menjadi heboh di Tanah Air. Djoko dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020, serta membuat e-KTP dan paspor.
Padahal, Djoko masih berstatus sebagai buron saat itu.
Djoko akhirnya ditangkap di Malaysia dan dijemput oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo setelah buron selama 11 tahun. Djoko tiba di Indonesia pada Kamis (30/7/2020) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.