JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, Presiden Joko Widodo memerintahkan setiap daerah membuat peraturan daerah ( perda) tentang protokol kesehatan Covid-19.
Perda tersebut pun harus dilengkapi sanksi, dari denda, administrasi hingga kerja sosial.
"Sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus disease 2019 agar masyarakat ada efek jerah untuk mematuhi protokol kesehatan," ujar Tito sebagaimana dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemendagri, Jumat (7/8/2020).
Baca juga: Protokol Diperketat, Kini Wajib Tunjukkan Hasil Swab Saat Masuk Istana
"Perintah beliau adalah agar setiap daerah membuat Perda tentang protokol kesehatan covid-19 dengan sanksi diantaranya kerja sosial, denda dan sanksi administrasi penutupan tempat usaha, bukan kurungan," lanjutnya.
Tito berjanji akan menyosialisasikan tentang hal ini dalam waktu dekat.
Menurut Tito, peraturan akan disesuaikan dengan situasi kondisi di setiap daerah.
Baca juga: 927 Orang Langgar Protokol Kesehatan di Fasilitas Publik Pemprov Jabar
Dengan begitu akan mempermudah penegak hukum seperti TNI dan Polri untuk menegur masyarakat yang tidak taat protokol kesehatan, salah satunya soal penggunaan masker.
Tito mengatakan, perda diperlukan lantaran inpres tidak bisa memuat sanksi.
"Inpres adalah untuk memerintahkan kepatuhan dan memerintahkan kepada kepala daerah pemda untuk membuat aturannya di daerah masing-masing disesuaikan dengan situasi lokal yang ada," jelas Tito.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan