JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberi perlindungan apabila Anita Kolopaking dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersedia menjadi justice collaborator atau whistleblower terkait polemik Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Justice collaborator atau whistleblower adalah pihak yang bersedia bekerja sama dengan aparat hukum untuk mengungkap kasus.
Hal tersebut disampaikan dalam pertemuan antara LPSK dan Komisi Kejaksaan di kantor LPSK, Jakarta, Kamis (6/8/2020).
"LPSK dan Komisi Kejaksaan RI mendukung penuh aparat penegak hukum untuk membongkar kasus Djoko Tjandra, kami meyakini Anita dan Pinangki bisa menjadi pintu masuk pengusutan kasus tersebut," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo melalui keterangan tertulis, Kamis.
Baca juga: Belum Ada Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra
Diketahui, Jaksa Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron.
Foto Pinangki bersama seseorang yang diduga Djoko Tjandra serta pengacaranya, Anita Kolopaking, sempat beredar di media sosial. Pertemuan itu diduga dilakukan di Malaysia.
Menurut anggota Komisi Kejaksaan Witono, peran LPSK memang sangat dibutuhkan.
Tak hanya terhadap Pinangki dan Anita, Witono menilai, seluruh saksi dalam kasus ini membutuhkan perlindungan agar kasus dapat terbongkar hingga jelas.
"Jika ingin kasus ini terbongkar secara terang, para saksi pasti membutuhkan perlindungan agar bisa memberikan keterangan tanpa rasa takut di hadapan aparat penegak hukum," tutur Witono.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Terkait Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Naik Ke Penyidikan
Selain membahas kasus Djoko Tjandra, LPSK dan Komisi Kejaksaan juga membahas kerja sama antarkedua lembaga.
Kini, Pinangki telah dijatuhi hukuman disiplin dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job.
Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Baca juga: Dimutasi Kapolri, AKBP Yogi Napitupulu Rupanya Suami Jaksa Pinangki