Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Pinangki Mangkir Panggilan, Komisi Kejaksaan: Atasannya Kirim Surat

Kompas.com - 06/08/2020, 19:44 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari mangkir dari panggilan kedua Komisi Kejaksaan untuk dimintai keterangan pada Rabu (5/8/2020) kemarin.

Pemeriksaan tersebut terkait laporan yang diterima Komisi Kejaksaan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Pinangki beberapa waktu lalu.

"Sudah (dipanggil untuk kedua kali), jadwalnya kemarin (Rabu), tapi yang bersangkutan tidak hadir," kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (6/8/2020).

Diketahui, Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada saat masih buron.

Namun, Barita menuturkan, pihaknya menerima surat dari atasan Pinangki.

Baca juga: Diduga Bertemu Djoko Tjandra di Luar Negeri, Ini Pasal Pidana yang Bisa Jerat Jaksa Pinangki

Melalui surat tersebut, atasan Pinangki beralasan bahwa Pinangki sudah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Maka dari itu, Komisi Kejaksaan telah meminta hasil pemeriksaan Pinangki.

"Kami sudah meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang bersangkutan untuk kami analisis dan evaluasi apakah sudah menjawab substansi laporan pengaduan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Menurut Barita, pihaknya sudah meminta hasil pemeriksaan Pinangki sejak minggu lalu. Pihak Kejagung, katanya,  berjanji akan menyerahkan laporan tersebut.

Namun, ia belum menerima LHP Pinangki hingga kini. Komisi Kejaksaan pun mempertanyakan hal tersebut.

"Padahal inikan hal yang sederhana saja, kalau kita melihat bahwa transparansi dan akuntabiltas penegakan hukum penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap instuisi Kejaksaan," tutur dia.

Baca juga: Jaksa yang Diduga Bertemu dengan Djoko Tjandra Mangkir dari Panggilan Komisi Kejaksaan

Barita menuturkan, pemanggilan terhadap Pinangki dilakukan guna menerapkan asas kepatutan dan keseimbangan dalam menangani laporan dari MAKI.

Namun, apabila memilih untuk tidak hadir, ia mengatakan hal itu adalah hak Pinangki.

Diketahui, Pinangki juga mangkir pada panggilan pertama Komisi Kejaksaan pada Kamis (30/7/2020).

Lebih lanjut, Komisi Kejaksaan tidak dapat melakukan upaya paksa terhadap Pinangki.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com