JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana pada Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menyatakan, pemidanaan terhadap korporasi tidak bertujuan menghancurkan korporasi tersebut.
Agustinus mengatakan, pemidanaan terhadap korporasi justru bertujuan mendorong korporasi tidak berbuat jahat saat melakukan kegiatan usahanya.
"Pemidanaan korporasi sama sekali jauh tujuannya daripada menghancurkan korporasi, bukan, bukan untuk membunuh korporasi itu, tapi untuk menyehatkan korporasi itu," kata Agustinus dalam webinar bertajuk "Pencucian Uang, Pidana Korporasi, dan Penanganan Lintas Negara" yang disiarkan akun YouTube KPK, Kamis (6/8/2020).
Baca juga: KPK Akan Maksimalkan Penanganan Kasus Korupsi Korporasi
Agustinus mengatakan, pemidanaan terhadap korporasi itu diharapkan menciptakan korporasi-korporasi yang bebas budaya kriminal seperti melakukan praktik suap dalam persaingan usaha.
Agustinus mengingatkan, kejahatan korporasi tidak hanya berdampak pada finansial teta[i juga dapat menghilangkan nyawa seseorang.
Ia mencontohkan ketika korporasi memproduksi barang-barang tak sehat atau mencemari sungai yang dijadikan sumber air minum oleh masyarakat.
"Kejahatan korporasi juga mengakibatkan hilangnya nyawa, penderitaan yang luar biasa, yang kalau kita bandingkan kejahatan perorangan, ternyata kejahatan korporasi bisa menghilangkan nyawa jauh lebih banyak dibandingkan kejahatan perorangan," kata Agustinus.
Ia juga mengatakan, pemidanaan korporasi berkaitan dengan pertimbangan keadilan karena menghukum pejabat korporasi saja tidak cukup bila kejahatan yang dilakukan berskala besar.
"Apalagi kalau kita melihat orang-orang yang kita kejar, kita jerat itu sekadar profesional yang setiap waktu bisa diganti. Dia dipenjara, ganti lagi, pasang iklan dalam satu minggu dapat direktur yang baru," kata Agustinus.
Selain itu, pemidanaan terhadap korporasi diperlukan untuk memaksimalkan sanksi finansial yang harus dibayarkan korporasi.
Baca juga: Di Sidang MK, Pemohon Sebut UU Minerba sebagai Pesanan Korporasi Besar
Sementara itu, dalam sambutannya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan, KPK berkomitmen untuk memaksimalkan penanganan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menjerat korporasi.
"Ke depan KPK berkomitmen untuk memaksimalkan penanganan tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang dengan pelaku korporasi. Hal ini tentu dimaksudkan untuk memaksimalkan asset recovery atau pengembalian uang hasil korupsi kepada negara," kata Nawawi.
Menurut dia, hingga 2019 KPK telah menetapkan enam korporasi sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.