Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sorot Pengelolaan Rusun oleh Pengembang, Ombudsman Sebut Ada Potensi Malaadministrasi

Kompas.com - 05/08/2020, 14:09 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia menemukan potensi malaadministrasi terkait pengelolaan rumah susun yang berada di tangan pengembang, bukan oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).

Anggota Ombudsman Dadan Suharmawijaya mengungkapkan, hal itu dapat menjadi masalah karena sarana dan prasarana yang ada di rusun seharusnya sudah dikelola oleh PPPSRS.

"Meski unit apartemen sudah dimiliki perorangan tapi pengembang masih bisa mengkapitalisasi atau membisniskan terkait dengan sarana dan prasarana yang ada disitu, sehingga kepengurusan PPPSRS nya 'dibajak' atau dikuasai," kata Dadan dalam konferensi pers, Rabu (5/8/2020).

Baca juga: Disorot Ombudsman soal Komisaris Rangkap Jabatan, Ini Kata Kementerian BUMN

Dadan menuturkan, hal itu disebabkan faktor administrasi dan faktor perikatan antara pengembang dan pembeli karena kedua belah pihak masih terikat pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bukan Akta Jual Beli (AJB)

Kepala Keasistenan IV Ombudsman Dahlena menambahkan, hal itu membuat kepemilikan unit-unit rumah susun belum beralih kepada para pemilik.

Sehingga, mereka tidak dapat membentuk PPPSRS meski mereka sudah lama tinggal di rumah susun tersebut.

"Di sini konflik atau tarik menarik kepentingan akan terjadi kalau PPPSRS tidak terbentuk sesuai ketentuan atau belum beralih dari pengelola atau pengembang," kata Dahlena.

Menurut Ombudsman, hal tersebut menimbulkan potensi malaadministrasi karena Pemerintah dinilai tak hadir dalam mengawasi dan membina proses pembentukan PPPSRS.

Baca juga: Ombudsman Minta Presiden Atur Sistem Penghasilan Tunggal bagi Komisaris BUMN yang Rangkap Jabatan

Di samping itu, Ombudsman juga menemukan terdapat kekosongan hukum atas tata cara penghitungan besarnya biaya pengelolaan yang berakibat pada beragamnya biaya pengelolaan antara rumah susun yang satu dengan yang lainnya.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Ombudsman menyarankan agar pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah yang mengatur pembinaan rumah susun, pengelolaan rumah susun, dan PPPSRS.

Ombudsman juga menyarankan Kementerian Dalam Negeri mendorong daerah-daerah yang belum memiliki payung hukum tentang rumah susun dan PPPSRS untuk memfasilitasi penyusunan regulasi tersebut.

Baca juga: Ombudsman: 2016 hingga 2019, Ada 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

Adapun temuan-temuan Ombdusman itu didapat dari 46 laporan terkait konflik penghunian dan tata kelola rumah susun yang diterima Ombudsman hingga tahun 2019.

Ombudsman juga melakukan kajian sistemik mengenai pengendalian dan pengawasan pemerintah terhadap pengelolaan rusun oleh PPPSRS yang dilakukan di wilayah Jabodetabek, Yogyakarta, dan Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com