Salin Artikel

Sorot Pengelolaan Rusun oleh Pengembang, Ombudsman Sebut Ada Potensi Malaadministrasi

Anggota Ombudsman Dadan Suharmawijaya mengungkapkan, hal itu dapat menjadi masalah karena sarana dan prasarana yang ada di rusun seharusnya sudah dikelola oleh PPPSRS.

"Meski unit apartemen sudah dimiliki perorangan tapi pengembang masih bisa mengkapitalisasi atau membisniskan terkait dengan sarana dan prasarana yang ada disitu, sehingga kepengurusan PPPSRS nya 'dibajak' atau dikuasai," kata Dadan dalam konferensi pers, Rabu (5/8/2020).

Dadan menuturkan, hal itu disebabkan faktor administrasi dan faktor perikatan antara pengembang dan pembeli karena kedua belah pihak masih terikat pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bukan Akta Jual Beli (AJB)

Kepala Keasistenan IV Ombudsman Dahlena menambahkan, hal itu membuat kepemilikan unit-unit rumah susun belum beralih kepada para pemilik.

Sehingga, mereka tidak dapat membentuk PPPSRS meski mereka sudah lama tinggal di rumah susun tersebut.

"Di sini konflik atau tarik menarik kepentingan akan terjadi kalau PPPSRS tidak terbentuk sesuai ketentuan atau belum beralih dari pengelola atau pengembang," kata Dahlena.

Menurut Ombudsman, hal tersebut menimbulkan potensi malaadministrasi karena Pemerintah dinilai tak hadir dalam mengawasi dan membina proses pembentukan PPPSRS.

Di samping itu, Ombudsman juga menemukan terdapat kekosongan hukum atas tata cara penghitungan besarnya biaya pengelolaan yang berakibat pada beragamnya biaya pengelolaan antara rumah susun yang satu dengan yang lainnya.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Ombudsman menyarankan agar pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah yang mengatur pembinaan rumah susun, pengelolaan rumah susun, dan PPPSRS.

Ombudsman juga menyarankan Kementerian Dalam Negeri mendorong daerah-daerah yang belum memiliki payung hukum tentang rumah susun dan PPPSRS untuk memfasilitasi penyusunan regulasi tersebut.

Adapun temuan-temuan Ombdusman itu didapat dari 46 laporan terkait konflik penghunian dan tata kelola rumah susun yang diterima Ombudsman hingga tahun 2019.

Ombudsman juga melakukan kajian sistemik mengenai pengendalian dan pengawasan pemerintah terhadap pengelolaan rusun oleh PPPSRS yang dilakukan di wilayah Jabodetabek, Yogyakarta, dan Bali.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/05/14090311/sorot-pengelolaan-rusun-oleh-pengembang-ombudsman-sebut-ada-potensi

Terkini Lainnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke