JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mendorong para kepala daerah membuat aturan kewajiban memakai masker bagi masyarakat.
Selain itu, Tito mendorong adanya sanksi bagi yang tidak mematuhi aturan itu.
"Saya sudah mendorong rekan-rekan kepala daerah untuk membuat peraturan daerah tentang kewajiban penggunaan masker berikut sanksinya. Ada beberapa daerah yang sudah melakukan membuat Perda itu, " ujar Tito sebagaimana dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemendagri, Rabu (5/8/2020).
Baca juga: 23 Warga Kena Sanksi karena Tak Pakai Masker di Pasar Pluis
Untuk mendukung hal itu, Tito mengaku telah mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah daerah.
Dia menyebut akan terus mendorong daerah yang belum menyusun peraturan wajib pakai masker.
"Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran untuk daerah, untuk membuat Perda itu. Ada yang belum dan sedang kita dorong terus," ujarnya.
Baca juga: Istana Sebut Penggunaan Masker Akan Jadi Kampanye Nasional
Lebih lanjut Tito mengatakan, kewajiban memakai masker juga perlu dilakukan hingga tingkat desa.
Sehingga ke depannya pemerintah daerah setempat juga diminta mendukung gerakan bagi-bagi masker untuk masyarakat hingga ke desa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.