Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Siap Apabila Djoko Tjandra Kembali Ajukan PK

Kompas.com - 04/08/2020, 13:51 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung tidak mempermasalahkan apabila Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK).

Djoko diketahui merupakan narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, yang sebelumnya sempat buron selama 11 tahun.

"Yang bersangkutan mengajukan PK lagi atau tidak, itu haknya mereka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2020).

Hari pun memastikan pihaknya siap untuk menghadapi sidang PK tersebut apabila memang diajukan lagi oleh Djoko Tjandra.

Baca juga: Pinangki Bertemu Djoko Tjandra, Kejagung Dalami Dugaan Pidana

"Tentu kami akan sikapi itu apabila memang nantinya yang bersangkutan akan mengajukan PK, kami siap," tutur dia.

Pada Juni 2020 silam, Joko Tjandra mengajukan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan didampingi kuasa hukum dari Anita Kolopaking & Partners.

Lalu, PN Jakarta Selatan menetapkan tidak menerima permohonan PK tersebut dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke MA, pada 28 Juli 2020

Alasannya, pengajuan PK baru dapat diterima apabila didaftarkan oleh pihak yang beperkara secara langsung, bukan diwakilkan oleh kuasa hukum saja.

Diketahui, Djoko Tjandra tidak pernah menghadiri sidang PK yang digelar sebanyak empat kali di PN Jaksel selama Juni-Juli 2020.

Baca juga: Diduga Bertemu Djoko Tjandra di Luar Negeri, Ini Pasal Pidana yang Bisa Jerat Jaksa Pinangki

Djoko Tjandra kini sedang menjalani hukumannya di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Ia akhirnya dieksekusi pada Jumat (31/7/2020), setelah tertangkap di Malaysia dan dipulangkan ke Tanah Air.

Eksekusi dilakukan atas putusan Mahkamah Agung atas peninjauan kembali (PK) dengan nomor 12K/Pid.Sus/2008 tertanggal 11 Juni 2009.

MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. Djoko Tjandra dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Djoko Tjandra juga diharuskan membayar denda Rp 15 juta subsider tiga bulan penjara serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Pengacara barunya yang resmi ditunjuk sejak Sabtu (1/8/2020) malam, Otto Hasibuan, mengungkapkan rencana pengajuan permohonan PK tersebut.

Baca juga: PBNU Minta Perburuan Buronan Kakap Tak Berhenti Sampai Djoko Tjandra

"Sudah (berencana mengajukan permohonan PK), sudah pasti, pasti," kata pengacara Djoko Tjandra, Otto Hasibuan, ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2020).

Otto mengaku sudah diminta oleh Djoko Tjandra untuk menjadi kuasa hukumnya dalam mengajukan permohonan PK tersebut.

Kendati demikian, Otto meminta Djoko menyelesaikan urusannya dengan pengacara terdahulu. Menurut dia, hal itu merupakan bagian dari kode etik profesi.

"Kalau informasi ke saya dibilang dia sudah meminta saya untuk juga mengajukan PK. Tapi, saya bilang, Pak Djoko kalau memang minta ada PK, tolong selesaikan dulu hubungannya dengan pengacara yang lama," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com