Djoko diketahui merupakan narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, yang sebelumnya sempat buron selama 11 tahun.
"Yang bersangkutan mengajukan PK lagi atau tidak, itu haknya mereka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2020).
Hari pun memastikan pihaknya siap untuk menghadapi sidang PK tersebut apabila memang diajukan lagi oleh Djoko Tjandra.
"Tentu kami akan sikapi itu apabila memang nantinya yang bersangkutan akan mengajukan PK, kami siap," tutur dia.
Pada Juni 2020 silam, Joko Tjandra mengajukan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan didampingi kuasa hukum dari Anita Kolopaking & Partners.
Lalu, PN Jakarta Selatan menetapkan tidak menerima permohonan PK tersebut dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke MA, pada 28 Juli 2020
Alasannya, pengajuan PK baru dapat diterima apabila didaftarkan oleh pihak yang beperkara secara langsung, bukan diwakilkan oleh kuasa hukum saja.
Diketahui, Djoko Tjandra tidak pernah menghadiri sidang PK yang digelar sebanyak empat kali di PN Jaksel selama Juni-Juli 2020.
Djoko Tjandra kini sedang menjalani hukumannya di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Ia akhirnya dieksekusi pada Jumat (31/7/2020), setelah tertangkap di Malaysia dan dipulangkan ke Tanah Air.
Eksekusi dilakukan atas putusan Mahkamah Agung atas peninjauan kembali (PK) dengan nomor 12K/Pid.Sus/2008 tertanggal 11 Juni 2009.
MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. Djoko Tjandra dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Djoko Tjandra juga diharuskan membayar denda Rp 15 juta subsider tiga bulan penjara serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Pengacara barunya yang resmi ditunjuk sejak Sabtu (1/8/2020) malam, Otto Hasibuan, mengungkapkan rencana pengajuan permohonan PK tersebut.
"Sudah (berencana mengajukan permohonan PK), sudah pasti, pasti," kata pengacara Djoko Tjandra, Otto Hasibuan, ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2020).
Otto mengaku sudah diminta oleh Djoko Tjandra untuk menjadi kuasa hukumnya dalam mengajukan permohonan PK tersebut.
Kendati demikian, Otto meminta Djoko menyelesaikan urusannya dengan pengacara terdahulu. Menurut dia, hal itu merupakan bagian dari kode etik profesi.
"Kalau informasi ke saya dibilang dia sudah meminta saya untuk juga mengajukan PK. Tapi, saya bilang, Pak Djoko kalau memang minta ada PK, tolong selesaikan dulu hubungannya dengan pengacara yang lama," lanjut dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/04/13512251/kejagung-siap-apabila-djoko-tjandra-kembali-ajukan-pk