Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Pihak Djoko Tjandra, Kejagung: Jaksa Eksekusi Putusan PK, Bukan Penahanan

Kompas.com - 04/08/2020, 09:15 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menegaskan, pihaknya bukan menahan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, melainkan melaksanakan eksekusi hukuman badan.

"Yang dilakukan oleh jaksa adalah melakukan eksekusi hukuman badan untuk menjalankan putusan hakim PK, bukan melakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Senin (3/8/2020).

Kejagung mengeksekusi putusan Mahkamah Agung atas peninjauan kembali (PK) dengan nomor 12K/Pid.Sus/2008 tertanggal 11 Juni 2009.

MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. Joko dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Baca juga: MAKI Nilai Bareskrim Perlu Periksa Jaksa Pinangki Terkait Djoko Tjandra

DJoko juga diharuskan membayar denda Rp 15 juta subsider tiga bulan penjara serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Hari mengatakan, eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dalam perkara pidana merupakan wewenang jaksa.

Kejagung mengacu pada Pasal 270 KUHAP, Pasal 30 ayat (3) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dan Pasal 54 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kejagung mengatakan, putusan MA atas PK tersebut sudah inkrah sehingga dilakukan eksekusi pada Jumat (31/7/2020). Eksekusi akhirnya dilakukan pascapenangkapan Joko yang sempat buron selama 11 tahun.

Baca juga: Terungkap! Red Notice Djoko Tjandra Masih Aktif hingga 2015

Penahanan Joko Tjandra sempat dipertanyakan sebelumnya. Pengacara Joko, Otto Hasibuan, menilai penahanan tidak sah karena tak ada perintah Joko ditahan di amar putusan.

Kejagung berpandangan bahwa hakim PK tidak berwenang memerintahkan penahanan.

"Hakim PK tidak akan memberikan penetapan mengenai status terdakwa seperti dalam pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP karena memang tidak terdapat kewenangan hakim PK untuk melakukan penahanan, apabila disebutkan maka justru merupakan hal yang melawan hukum," ucap dia.

Lebih lanjut, setelah eksekusi terlaksana, Hari mengatakan, tugas jaksa telah selesai.

Penempatan Joko untuk menjalani hukumannya merupakan wewenang Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Diberitakan, Otto Hasibuan menjadi kuasa hukum untuk Djoko Tjandra sejak Sabtu (1/8/2020) malam.

Salah satu alasannya untuk menjadi pengacara Djoko Tjandra adalah ia mengaku merasa terpanggil untuk membantu.

Baca juga: Selasa, Bareskrim Berencana Periksa Anita Kolopaking Terkait Kasus Pelarian Djoko Tjandra

Halaman:


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com