Secara akumulasi, angka permohonan perlindungan korban TPPO setiap tahunnya menunjukkan kenaikan.
Adapun dari total korban tersebut terdiri dari 438 wanita dan 266 pria. Di antara korban tersebut, 147 korban merupakan perempuan dengan status anak di bawah umur.
"Bila dilihat domisili korban TPPO, Provinsi Jawa Barat berada pada posisi teratas dengan angka 28,98 persen, diikuti DKI Jakarta 14,77 persen, dan NTT 8,24 persen," kata Edwin.
Edwin mengatakan bahwa memerangi perdagangan manusia bukanlah hal yang mudah.
Baca juga: Bareskrim Temukan Bukti TPPO terkait Kasus ABK WNI di Kapal Long Xing
Hal itu tak lepas karena sifat tersembunyi dari perdagangan manusia nyaris tidak mungkin untuk memahami ruang lingkup permasalahan tersebut.
Terlebih, situasi saat ini tengah dalam kondisi pandemi Covid-19.
Bahkan, menurut Edwin, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sendiri mengkhawatirkan Covid-19 membuat tugas mengidentifikasi korban perdagangan manusia semakin sulit.
Sebab, mereka rentan terkena virus, minim pencegahannya, dan memiliki sedikit akses kesehatan untuk memastikan pemulihan mereka.
"Menjadi tantangan dari situasi itu ialah karena negara-negara menyesuaikan prioritas mereka selama pandemi," kata Edwin.