JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Kehormatan Pelaksana Pemilu (DKPP) Ida Budhiati menilai keputusan Presiden Joko Widodo memberhentikan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting semestinya tak bisa dianulir putusan PTUN.
Ia menyatakan keputusan Presiden tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan DKPP atas pemberhentian Evi.
Ida pun mengatakan keputusan etik DKPP itu pun final dan mengikat sehingga sudah semestinya ditindaklanjuti Presiden.
"Karenanya keputusan Bapak Presiden itu sudah tepat melaksanakan dan menindaklanjuti putusan DKPP yang final dan binding serta tidak bisa dianulir oleh peradilan hukum," pungkasnya," kata Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2020).
Baca juga: Menunggu Langkah Jokowi Setelah Evi Novida Menang di PTUN...
Ia mengatakan keputusan pemberhentian Evi merupakan keputusan etik yang tak bisa diproses hukum di pengadilan.
Menurutnya, PTUN yang notabene di bawah Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga peradilan yang berwenang untuk memeriksa persoalan hukum, bukan etik.
Ida menambahkan, berdasar Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, DKPP memiliki otoritas untuk menerbitkan vonis atau putusan yang bersifat final dan mengikat (final and binding).
Sehingga, tidak ada satu pun lembaga peradilan yang bisa mengoreksi putusan DKPP yang merupakan peradilan etik di bidang pemilu.
Baca juga: Bertemu Mendagri, DKPP Laporkan Perkembangan Kasus Evi Novida Ginting Manik
"Nah ini dua hal yang berbeda antara problem hukum dengan problem etik. Terlebih, belum dibentuk mahkamah etik yang diberikan tugas untuk mengoreksi putusan DKPP," papar Ida.
Diberitakan, gugatan Evi Novida terhadap Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020 dikabulkan PTUN Jakarta pada Kamis (23/7/2020).
Surat yang digugat Evi itu berisi tentang tindak lanjut Presiden atas Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) yang memecat Evi sebagai Komisioner KPU
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.