JAKARTA, KOMPAS.com - Lima hari setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik, Presiden Joko Widodo belum menjalankan amar Putusan PTUN.
Diketahui, melalui putusan bernomor 82/G/2020/PTUN.JKT yang terbit pada 23 Juli itu, PTUN menyatakan membatalkan Surat Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tentang pemecatan Evi Novida.
Salah satu amar putusan juga memerintahkan Presiden merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Evi Novida sebagai Komisioner KPU masa jabatan 2017-2022.
Oleh karena amar putusan tersebut belum dijalankan Presiden hingga saat ini, pihak Evi Novida pun menyampaikan desakan ke Presiden Jokowi.
Kuasa Hukum Evi Novida, Hasan Lumbanraja menyampaikan, Presiden Jokowi seharusnya mengeluarkan keputusan untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tentang pemecatan Evi Novida sebagai Komisioner KPU.
Baca juga: Surati Jokowi, Pengacara Minta Evi Novida Dikembalikan sebagai Komisioner KPU
Menurut Hasan, dalam pertimbangan putusannya, PTUN meminta Presiden menunda pelaksanaan Keppres 34/2020 dengan cara menetapkan suatu keputusan, bukan hanya berdiam diri.
Sebagaimana bunyi amar 'Dalam Penundaan' Putusan PTUN, kata Hasan, Presiden diminta menunda pelaksanaan Keppres 34/2020 dengan cara menetapkan kembali Evi sebagai Komisioner KPU RI.
"Pertimbangan hukum putusan dalam penundaan tersebut harus diartikan, Presiden diwajiban menunda Keppres 34/P Tahun 2020 dengan melakukan sesuatu bukan hanya dengan berdiam diri," kata Hasan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/7/2020).
"Cara yang tepat sesuai maksud Putusan PTUN 'Dalam Penundaan' yaitu Presiden menetapkan keputusan guna menunda pelaksanaan Keppres 34/2020 dan memberlakukan kembali Kepres 43/P Tahun 2017 tentang pengangkatan Evi sebagai anggota KPU RI masa jabatan 2017-2022," kata dia.
Pada Selasa (28/7/2020), Hasan Lumbanraja, menyurati Presiden Jokowi.
Baca juga: Gugatannya Dikabulkan, Evi Novida Berharap Presiden Jokowi Tak Banding
Kepala Negara diminta untuk menjalankan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT.
Surat itu Hasan serahkan langsung ke kantor Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta Pusat.
"Pada hari ini Selasa, 28 Juli 2020 menyampaikan surat untuk meminta Presiden melaksanakan Putusan PTUN Jakarta," kata Hasan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa.
Menurut Hasan, salah satu amar 'Dalam Penundaan' Putusan PTUN mewajibkan Presiden menunda pelaksanaan Surat Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020.
Penundaan pelaksanaan Keppres itu dilakukan dengan cara mengembalikan jabatan Evi seperti semula sebagai Anggota KPU RI masa jabatan 2017-2022.