www.kompas.com
Plt Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sekaligus Ketua Majelis Sidang Muhammad (tengah) bersama anggota Ida Budhiati (kiri) dan Teguh Prasetyo (kanan) mengetuk palu pada sidang putusan pelanggaran etik Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor DKPP, Jakarta, Kamis (16/1/2020). DKPP memutuskan pemberhentian Komisioner KPU Wahyu Setiawan dari jabatannya karena melakukan pelanggaran etik terkait kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+