Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Habiskan Rp 1 Triliun, KPU Tegaskan Pilkada 2020 Tetap Digelar

Kompas.com - 29/07/2020, 17:44 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, energi dan biaya yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan Pilkada 2020 sudah sangat besar.

Sebelum akhirnya hari pemungutan suara diputuskan ditunda dari 23 September menjadi 9 Desember, Arief menyebut, biaya yang keluar untuk melaksanakan tahapan pra-pencoblosan sudah mencapai Rp 1 triliun.

Hal ini disampaikan Arief dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (29/7/2020), menjawab adanya survei yang menunjukkan mayoritas masyarakat tak setuju Pilkada 2020 digelar di tengah pandemi Covid-19. 

Baca juga: Bawaslu Nilai KPU Fokus ke Kesehatan, Abaikan Persoalan Teknis Pilkada 2020

"Energi bangsa ini sudah dikeluarkan terlalu besar untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah ini," kata Arief.

"Pertama untuk menyelenggarakan tanggal 23 September 2020, kita menetapkan itu tahapan sudah berjalan. Kalau dihitung, sudah habis sekitar Rp 1 triliun seluruh Indonesia, kemudian kita lakukan penundaan ke 9 Desember," tuturnya.

Arief mencontohkan, sebelum KPU memutuskan menunda Pilkada, jajarannya sudah melakukan sosialisasi pemungutan suara digelar 23 September.

Namun, karena adanya penundaan, sosialisasi yang sudah banyak menghabiskan energi dan menelan biaya itu terpaksa hangus.

Hal serupa akan terulang jika Pilkada kembali ditunda. Apalagi, sejak 15 Juni kemarin tahapan pra pencoblosan sudah mulai dilaksanakan seperti verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan hingga pencocokan dan penelitian data pemilih.

"Untuk 9 Desember yang sudah kita tetapkan dan tahapannya sudah berjalan untuk verifikasi faktual, coklit (pencocokan dan penlitian), berapa banyak energi yang sudah kita keluarkan untuk itu," ujar Arief.

Arief mengatakan, meningkatnya kasus Covid-19 menjadi persoalan untuk pelaksanaan Pilkada.

Baca juga: Punya Kans Besar, Alasan Demokrat Usung Denny Indrayana di Pilkada Kalsel

Namun demikian, KPU telah menerbitkan regulasi terkait pelaksanaan Pilkada dengan protokol kesehatan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

"Pilkada itu regulasinya sudah mengatur bagaimana merespons, bagaimana menyikapi situasi seperti ini, dan lain-lain," ucap Arief.

Menurut Arief, kalau toh Pilkada kembali ditunda, tak ada yang bisa memprediksi bahwa tahun depan pandemi sudah berakhir.

Oleh karenanya, dalam menyikapi hal ini, penting mempertimbangkan energi yang sudah dikeluarkan agar tak terbuang sia-sia.

"Penting pertimbangan kita energi yang sudah dikeluarkan terlalu besar ini jangan sampai sia-sia. Supaya tidak sia-sia, bersama-sama menjadi tugas kita menjaga kesehatan dan keselamatan menyelenggarakan Pilkada di tengah pandemi Covid-19," kata Arief.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com