Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada 2020 Wajib Protokol Kesehatan, Bawaslu: Beban Bertambah

Kompas.com - 24/07/2020, 18:58 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, beban penyelenggara Pilkada 2020 menjadi lebih berat dibanding gelaran pemilihan sebelumnya.

Sebab, dengan terjadinya pandemi Covid-19, penyelenggara baik Bawaslu maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menerapkan protokol kesehatan di seluruh tahapan.

"Semua tahapan ini kemudian diselimuti oleh Peraturan KPU terkait bagaimana pelaksananya dengan pengaturan pilkada di saat Covid. Nah ini menambah beban penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu," kata Afif dalam sebuah diskusi virtual yang digelar Jumat (24/7/2020).

Afif mencontohkan, ketika pilkada digelar di situasi normal, penyelenggara tidak perlu memikirkan penggunaan masker atau hand sanitizer.

Baca juga: Anak Pramono Anung Tak Ambil Pusing Dituding Dinasti Politik di Pilkada Kediri 2020

Sedangkan sekarang, dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dari rumah ke rumah saja, pengawas harus memastikan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) memakai masker dan rajin mencuci tangan.

Belum lagi ketika hari pemungutan suara nanti. Pengawas harus memastikan petugas di TPS dan pemilih mengenakan masker sekaligus menerapkan jaga jarak.

Bahkan, petugas TPS harus melakukan pengecekan suhu tubuh pemilih sebelum masuk ke TPS dan memastikan suhu tubuh mereka tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

"Tidak pernah dalam sejarah pilkada kita, kita repot sekali urusan alasan kesehatan. Betapa penyelenggara itu ribetnya urusan protokol kesehatan," ucap Afif.

Afif menceritakan, penyelenggara di tingkat bawah bahkan ada harus bersaing untuk mendapatkan alat pelindung diri (APD) dari Gugus Tugas Covid-19.

Baca juga: Terapkan Protokol Kesehatan, Pemungutan Suara Pilkada Butuh Waktu Lebih Lama

Mereka yang lebih dekat dan cepat berkomunikasi dengan gugus tugas akan lebih dulu mendapat APD.

Padahal, kata dia, seharusnya APD untuk penyelenggara tercukupi kebutuhannya

"Artinya di (tingkat) bawah antara KPU Bawaslu yang punya komunikasi lebih cepat dengan gugus tugas daerah itu lebih cepat dapat (APD). Ini kan tidak ideal, masak rebutan. Harusnya kan sudah teralokasikan semua," tutur Afif.

Meski begitu, Afif mengatakan hal itu sudah menjadi kewajiban penyelenggara.

Seluruh pihak yang terlibat harus bisa memahami bahwa seluruh tahapan Pilkada wajib dilaksankan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca juga: AHY: Cukup Banyak Kader Demokrat dan PKS Bersama pada Pilkada 2020

"Selalu saya sampaikan, yaitu terkait apa yang kita lakukan sekarang ini memang harus dipahami dalam kondisi yang tidak normal, kalau kita semua melihatnya dalam situasi normal frutasi kita," kata Afif.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan telah dimulai pada 15 Juni 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com