Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Jalan Djoko Tjandra Antarkan Brigjen Prasetijo ke Status Tersangka...

Kompas.com - 28/07/2020, 07:07 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerbitan surat jalan untuk buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra berujung pada jerat pidana bagi Brigjen Prasetijo Utomo.

Status tersangka telah resmi disandang mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri tersebut terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus perbantuan pelarian Djoko Tandra.

Selain surat jalan, jenderal berbintang satu itu diketahui terlibat dalam penerbitan surat kesehatan untuk Djoko Tjandra.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan Brigjen Prasetijo sebagai Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra

Prasetijo ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 20 orang saksi dan melakukan gelar perkara pada Senin (27/7/2020).

Dugaan Surat Palsu hingga Penghilangan Barang Bukti

Kabareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Prasetijo diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu.

Dugaan tersebut dikuatkan dengan barang bukti berupa surat jalan nomor 77 tanggal 3 Juni 2020, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 nomor 990, surat jalan nomor 82 tertanggal 18 Juni 2020.

Kemudian, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 nomor 1.561 dan surat rekomendasi kesehatan nomor 2.214 yang dibuat di Pusdokkes Polri.

Baca juga: Bareskrim Terbitkan SPDP Kasus Brigjen Prasetijo

"Terkait konstruksi pasal tersebut, maka tersangka BJP PU (Prasetijo) telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut, di mana saudara AK (kuasa hukum Djoko Tjandra) dan JST (Djoko Tjandra) berperan menggunakan surat palsu tersebut," kata Listyo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin.

Karena terlibat dalam pembuatan surat-surat tersebut, Prasetijo diduga telah membiarkan atau menolong terpidana Djoko Tjandra kabur.

Prasetijo diduga tidak menjalankan tugasnya selaku anggota Polri, yang seharusnya bertindak sebagai penegak hukum.

Penyidik juga menduga Prasetijo menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.

Baca juga: Brigjen Prasetijo Diduga Hilangkan Sejumlah Barang Bukti Kasus Pelarian Djoko Tjandra

"Tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andriyanto untuk membakar surat yang telah digunakan dalam perjalanan oleh AK dan JST, termasuk tentunya oleh yang bersangkutan," ujarnya.

Pasal Berlapis

Atas dugaan tersebut, Prasetijo dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP.

Pasal 263 KUHP menyebutkan ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen.

Kemudian, Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.

Baca juga: Brigjen Prasetijo Tersangka Pelarian Djoko Tjandra, Polisi Selidiki Aliran Dana

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com