Sementara, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.
Prasetijo pun terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
"Dengan ancaman maksimal enam tahun (penjara)," ungkap Listyo.
Nantinya, status Prasetijo sebagai anggota kepolisian akan ditentukan melalui sidang etik.
Sidang tersebut akan digelar setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca juga: Setelah Brigjen Prasetijo, Polisi Bidik Tersangka Lain Kasus Pelarian Djoko Tjandra
"Terkait dengan proses kode etik, saat ini masih berproses, nanti kita tunggu saja karena itu harus melalui mekanisme sidang gelar kode etik di Propam," ucap Listyo.
Tak berhenti di Prasetijo, penyidikan kasus ini terus berjalan.
Saat ini, Bareskrim pun sedang menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dengan mengusut aliran dana kepada pihak yang diduga terkait proses keluar-masuk Djoko Tjandra di Indonesia.
Menurut Listyo, pihaknya sudah membuka penyelidikan untuk melacak aliran dana terhadap pihak yang diduga terkait.
Namun, ia masih belum mengungkapkan siapa saja pihak yang diduga terkait tersebut.
Baca juga: Pengacara Djoko Tjandra Akui Bertemu Kajari Jaksel 2 Kali di Tahun 2020
Untuk menelusuri aliran dana tersebut, Bareskrim tak menutup kemungkinan bekerja sama dengan instansi lain.
"Tidak menutup kemungkinan kita akan bekerja sama dengan KPK dalam rangka mengusut aliran dana dan tentunya upaya kita dalam menerapkan UU Tipikor," ucap Listyo.
Oleh karena penyidikan masih berjalan, jenderal berbintang tiga tersebut pun mengungkapkan adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini.
"Tentunya akan ada tersangka-tersangka baru dalam hal ini. Nanti akan kita rilis di hari berikutnya," tutur Listyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.