Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Jalan Djoko Tjandra Antarkan Brigjen Prasetijo ke Status Tersangka...

Kompas.com - 28/07/2020, 07:07 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

Sementara, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Prasetijo pun terancam hukuman penjara di atas lima tahun.

"Dengan ancaman maksimal enam tahun (penjara)," ungkap Listyo.

Nantinya, status Prasetijo sebagai anggota kepolisian akan ditentukan melalui sidang etik.

Sidang tersebut akan digelar setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca juga: Setelah Brigjen Prasetijo, Polisi Bidik Tersangka Lain Kasus Pelarian Djoko Tjandra

"Terkait dengan proses kode etik, saat ini masih berproses, nanti kita tunggu saja karena itu harus melalui mekanisme sidang gelar kode etik di Propam," ucap Listyo.

Aliran Dana

Tak berhenti di Prasetijo, penyidikan kasus ini terus berjalan.

Saat ini, Bareskrim pun sedang menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dengan mengusut aliran dana kepada pihak yang diduga terkait proses keluar-masuk Djoko Tjandra di Indonesia.

Menurut Listyo, pihaknya sudah membuka penyelidikan untuk melacak aliran dana terhadap pihak yang diduga terkait.

Namun, ia masih belum mengungkapkan siapa saja pihak yang diduga terkait tersebut.

Baca juga: Pengacara Djoko Tjandra Akui Bertemu Kajari Jaksel 2 Kali di Tahun 2020

Untuk menelusuri aliran dana tersebut, Bareskrim tak menutup kemungkinan bekerja sama dengan instansi lain.

"Tidak menutup kemungkinan kita akan bekerja sama dengan KPK dalam rangka mengusut aliran dana dan tentunya upaya kita dalam menerapkan UU Tipikor," ucap Listyo.

Oleh karena penyidikan masih berjalan, jenderal berbintang tiga tersebut pun mengungkapkan adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini.

"Tentunya akan ada tersangka-tersangka baru dalam hal ini. Nanti akan kita rilis di hari berikutnya," tutur Listyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com