JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan perkantoran kini menjadi salah satu klaster penyumbang kasus Covid-19 di Indonesia.
"Sekarang marak perkantoran dimana ada kenaikan kasus dari klaster perkantoran," kata Wiku melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (27/7/2020).
"Selain itu di antaranya pasar, pesantren, transmisi lokal, fasilitas kesehatan, dan acara seminar, mal, perkantoran, dan tempat ibadah," lanjut Wiku.
Baca juga: Anies: Perkantoran dan Komunitas Jadi Tempat Rawan Penyebaran Covid-19
Untuk itu ia meminta semua pihak bersikap waspada dan patuh terhadap protokol kesehatan.
Dosen di Universitas Indonesia ini pun meminta para pekerja di kantor tetap mengenakan masker dan menjaga jarak fisik, serta selalu mencuci tangan sebelum dan usai beraktivitas di kantor.
Ia pun meminta Satgas Covid-19 di seluruh daerah turut mendisiplinkan kantor dan lembaga agar menjalankan kebijakan sif sehingga tak ada penumpukan orang saat jam kerja.
"Hal-hal seperti ini yang terjadi perlu kerja sama Satgas daerah dan operator dari fasilitas-fasilitas ini agar betul-betul monitoring dan evaluasi," tutur Wiku.
"Kalau ada peningkatan kasus berarti ada yang tidak sempurna pelaksanaannya mohon petugas dikerahkan mendisiplinkan warga atau orang yang bekerja di situ karena untuk inilah kita kerja sama menekan kasus sehingga klaster ini (perkantoran) tidak menonjol lagi," lanjut dia.
Baca juga: Perkantoran Jadi Klaster Baru Covid-19, Apa yang Harus Dilakukan?
Di Jakarta, Gubernur Anies Baswedan menyebut perkantoran dan komunitas menjadi tempat rawan penularan.
"Dari temuan kita dengan testing, aktivitas di perkantoran dan komunitas warga jadi salah satu tempat yang paling rawan penyebaran," ujar Anies dalam video yang diunggah pada Akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (25/7/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan