Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AP II: Tak Mesti PCR, Hasil Rapid Test Juga Bisa Dibawa Calon Penumpang Pesawat sebagai Syarat Bepergian

Kompas.com - 27/07/2020, 17:35 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Executive General Manager Angkasa Pura II Bandara Soekarno Hatta Agus Haryadi meluruskan penjelasan mengenai syarat bepergian menggunakan pesawat terbang di masa pandemi Covid-19 untuk penerbangan domestik.

Menurut Agus, seluruh calon penumpang juga bisa menunjukkan hasil pemeriksaan berupa rapid test yang hasilnya non-reaktif saat hendak terbang.

"Jadi kami luruskan, yang benar adalah di bandara calon penumpang menunjukkan hasil rapid test yang non-reaktif. Jadi hanya hasil rapid test saja dan tiket (pesawat)," ujar Agus ketika dihubungi Kompas.com, Senin (27/7/2020).

"Boleh yang mampu bayar PCR, silakan, malah baik tentunya. Tetapi, yang ingin rapid test, silakan. Di Bandara Soetta (Soekarno-Hatta) juga ada fasilitas untuk rapid test. Bisa dimanfaatkan," tambahnya.

Baca juga: AP II: Bepergian dengan Pesawat Kini Hanya Perlu Tunjukkan Hasil PCR

Penjelasan ini untuk meluruskan informasi yang sebelumnya ia sampaikan bahwa calon penumpang harus menunjukkan hasil tes PCR sebelum terbang menggunakan pesawat rute domestik.

Menurut Agus, sebelumnya memang syarat untuk bisa bepergian dengan pesawat terbang berbeda-beda untuk setiap daerah.

Ada yang mengharuskan menunjukkan rapid test dan PCR, ada yang PCR saja atau ada yang harus disertai SIKM seperti di Jakarta.

"Misalnya kalau di Bali, itu dulu harus menunjukkan PCR. Tetapi mulai 5 Juli 2020, Bali juga sudah memperbolehkan dengan menunjukkan hasil rapid test," ungkap Agus.

"Namun, yang perlu diketahui, saat ini semua daerah sudah mengizinkan pengunjung dengan rapid test, tentunya dengan hasil non reaktif. Di bandara seluruh Indonesia juga sudah berlaku demikian," lanjutnya menegaskan.

Baca juga: Begini Protokol Kesehatan bagi Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta

Dalam pemberitaan sebelumnya, Agus menyebut masyarakat yang bepergian menggunakan pesawat terbang cukup menunjukkan hasil tes PCR dan tiket saat berada di bandara.

"Saat ini sudah sangat simple untuk masuk ke bandara. Hanya (membawa) PCR saja dan tiket (pesawat). Intinya hanya itu saja dan insya Allah sudah aman," ujar Agus dalam talkshow daring yang digelar Satgas Penanganan Covid-19, Senin (27/7/2020).

Agus juga menegaskan, di dalam bandara, pihaknya memastikan keamanan mayarakat dari potensi tertular Covid-19. Sementara itu, di dalam pesawat pun sudah dilengkapi teknologi filter udara untuk meminimalisasi potensi penularan.

Baca juga: AP II: Bepergian dengan Pesawat Kini Hanya Perlu Tunjukkan Hasil PCR

Pihaknya menyebut akan memulai kampanye keselamatan bepergian (save travel campaign) untuk masyarakat. Dalam kampanye itu, pihaknya menekankan bahwa terbang ke mana pun saat ini sudah relatif aman.

"Kami ingin sampaikan kepada masyarakat bahwa terbang terbang melalui Bandara Soekarno-Hatta kami jamin keamanannya," tuturnya.

"Baik dari taksi, kendaraan umum, hingga ke pesawat kami jamin aman. Di pesawat kami jamin higienis. Protokol kesehatan dan disinfeksi kami lakukan setiap hari," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com