Dengan demikian, imbuh Bayu, selain pembinaan yang bersifat partisipatif perlu perangkat ketatanegaraan untuk menghadapi tantangan yang dihadapi Pancasila.
Baca juga: Kepala BPIP: Tuhan memberikan alat yang namanya Pancasila
BPIP sebagai badan pembinaan ideologi Pancasila, menurut Bayu, semestinya tidak hanya diatur dengan Perpres.
Ia mengatakan, ada sejumlah lembaga pembinaan lain yang payung hukumnya adalah Undang-Undang. Misalnya, pembinaan kepramukaan, pembinaan perfilman, pembinaan perpustakaan, dan pembinaan kepalang merahan.
“Sementara pembinaan ideologi pancasila sebagai ideologi negara level empat di bawah Undang-Undang Dasar (UUD), Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP), dan Perpres. Sehingga perangkat kenegaraan kita tentu tidaklah maksimal dalam konteks pembinaan,” jelasnya.
Ia pun menyayangkan, lembaga yang sesungguhnya memiliki level kepentingan di bawah Pancasila, justru diatur dalam UU.
Baca juga: BPIP dan KPK Kerja Sama Bumikan Pancasila
“Jadi ada bentuk ketidakadilan terhadap Pancasila ketika menempatkan pembinaan Pancasila dalam level Perpres,” ujarnya.
Itulah kenapa pembinaan ideologi Pancasila bukan hanya tugas presiden saja, melainkan semua pihak. Dengan berpayung hukum Undang-Undang, semua lembaga negara maupun perangkat pemerintah punya visi merawat Pancasila yang sama.
“Dengan diaturnya dalam Undang-Undang, maka sesungguhnya kita sudah mengangkat sebuah konsensus bahwa urusan pembinaan ideologi Pancasila termasuk badan penyelenggaranya adalah urusan negara,” tambahnya.
Ia pun membayangkan, sebagai lembaga yang berperan dalam pembinaan ideologi Pancasila, tugas BPIP adalah menyelenggarakan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) dan menyusun arah kebijakan pembinaan Pancasila.
Baca juga: BPIP Berencana Gunakan YouTube hingga TikTok untuk Sosialisasi Pancasila
Begitu juga dalam hal menyusun kerja sama antar lembaga negara, sehingga tidak ada lagi pihak yang saling mendahului dalam konteks pembinaan ideologi Pancasila.
“Kemudian koordinasi finalisasi, semua lembaga silakan melaksanakan pembinaan ideologi Pancasila. Namun standarisasinya, bahan-bahannya, kemudian bagaimana memonitoring pelaksanaannya, BPIP dioptimalkan di sana,” paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.