Belum lagi, imbuh dia, dalam hal pemenuhan hak fair trial anak. Dalam riset ditemukan bahwa pendampingan kuasa hukum di tingkat penyidikan masih rendah yaitu hanya 3,9 persen.
Sementara itu, pendampingan tertinggi terdapat pada proses persidangan yakni 94,1 persen. Hal itu pun tidak sesuai dengan ketentuan di dalam UU SPPA yang mengamanatkan agar anak yang terlibat dalam SPPA mendapat pendampingan hukum di setiap tingkat pemeriksaan.
"Terhadap hak untuk mendapat pendampingan selain dari penasihat hukum pun, situasinya juga kurang baik," ujarnya.
Ia pun berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian besar dan menjadikan SPPA sebagai sebuah prioritas.
Evaluasi terhadap implementasi UU SPPA harus segera dilakukan secara menyeluruh, agar perbaikan dapat segera direalisasikan guna melengkapi hal-hal yang belum ada.
"Aparat penegak hukum juga harus memprioritaskan kepentingan terbaik untuk anak, termasuk pemenuhan hak-hak yang sudah diatur dalam undang-undang, terlepas dari tuduhan yang dikenakan padanya, dan tentu saja selalu mengingat posisinya sebagai anak," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.