JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa menyoroti pelarian buron terpidana kasus pengalihan utang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra yang diduga berhasil keluar masuk wilayah Indonesia.
Menurut Desmond, kejadian tersebut telah mencoreng kewibawaan hukum dan keadilan. Sebab, ia menilai kasus ini tak bisa dipandang sekadar akibat kelalaian, tetapi berpijak pada premis adanya kesengajaan dan kongkalikong.
"Sudah hampir pasti, keluar masuknya Djoko dengan mudah karena ada yang memfasilitasinya. Ada pembantu 'ojek' yang mengantarkannya," kata Desmond dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (23/7/2020).
Baca juga: Djoko Tjandra Diduga di Malaysia, Polri: Kami Sedang Berupaya
Desmond khawatir jika pelarian Djoko Tjandra merupakan skenario para birokrat dan aparat penegak hukum di dalam negeri.
Hal tersebut, kata politisi Partai Gerindra ini, dapat dilihat dari beberapa fakta, seperti pembuatan KTP elektronik, paspor, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), hingga surat jalan dari kepolisian.
"Ketika unsur aparat Kepolisian diduga terlibat, Kejaksaan, Imigrasi, Kemenkumham, serta Kemendagri sepertinya kompak membela Djoko Tjandra, maka publik pasti akan bertanya tanya. Mungkinkah bebas keluar masuknya Djoko Tjandra ke Indonesia itu hanya kebetulan belaka difasilitasi oleh oknum pejabat yang menjadi ojek-ojek pengantar karena tergiur uangnya," ujarnya.
"Kalau ada gerak lembaga yang kompak seperti itu siapa kira-kira pengarahnya? Mungkinkah ada super 'ojek' yang menjadi komandannya?" tutur Desmond.
Baca juga: Ketidakhadiran Djoko Tjandra dan Surat Permohonan Maaf yang Ditulisnya dari Malaysia...
Lebih lanjut Desmond mengatakan, kasus ini mencerminkan adanya dugaan jaringan mafia yang tersebar di semua sektor birokrasi pemerintahan dan penegakan hukum, imigrasi, pengadilan dan kepolisian.
"Jaringan mafia ini bisa jadi adalah 'ojek' yang sudah dikondisikan dalam waktu lama oleh Djoko Tjandra," pungkasnya.
Hingga saat ini, keberadaan Djoko Tjandra masih menjadi teka-teki. Belakangan beredar kabar bahwa Djoko berada di Malaysia.
Pada sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020), ia tidak hadir dengan alasan sakit. Kuasa hukum Djoko, Andy Putra Kusuma, turut menyertakan surat dari sebuah klinik di Malaysia.
"Mohon izin Yang Mulia, sampai saat ini pemohon PK atas nama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit, kita ada suratnya untuk pendukung," ujar Andi di ruang sidang pengadilan, dikutip dari Tribunnews.com.
Kemudian, terkuak surat jalan untuk Djoko Tjandra yang dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
Baca juga: Dugaan Baru Keterlibatan Brigjen Prasetijo, Temani Djoko Tjandra di Pesawat hingga Janji Kabareskrim
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, surat jalan untuk Djoko Tjandra, diterbitkan atas inisiatif Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Menurut Argo, surat jalan tersebut juga dikeluarkan tanpa izin dari pimpinan Prasetijo.