Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Gugatan Bawaslu, MK Tegaskan Aturan Batas Waktu Penanganan Pelanggaran Pilkada Konstitusional

Kompas.com - 22/07/2020, 16:02 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengujian ketentuan batas waktu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menangani dugaan pelanggaran Pilkada yang dimuat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Gugatan itu sebelumnya dimohonkan oleh tiga anggota Bawaslu Kabupaten Karimun dan seorang anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.

Mereka menyoal Pasal 134 Ayat (4), Pasal 134 Ayat (5), Pasal 134 Ayat (6), dan Pasal 143 Ayat (2) UU Pilkada.

Baca juga: Amankan Pilkada Serentak 2020, Polda Jateng Terjunkan 15.000 Personel

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, yang disiarkan YouTube MK RI, Rabu (22/7/2020).

Dalam permohonannya, pemohon menyebut waktu yang dimiliki Bawaslu untuk menangani dugaan pelanggaran Pilkada sangat terbatas.

Bawaslu memiliki waktu untuk menindaklanjuti temuan dan laporan dugaan pelanggaran paling lama tiga hari setelah laporan diterima.

Sedangkan batas waktu untuk meminta keterangan tambahan dari pelapor dan penanganan pelanggaran adalah dua hari.

Makna hari yang dimaksud dalam UU Pilkada ini merupakan "hari kalender", bukan "hari kerja".

Baca juga: Surat Rekomendasi Pilkada Tangsel untuk Azizah-Ruhama Ben Terbit Rabu Ini

Oleh karenanya, pemohon meminta MK menyatakan batas waktu dugaan penanganan pelanggaran Pilkada yang ada dalam UU Pilkada inkonstitusional, serta mengganti ketentuan "hari kalender" menjadi "hari kerja".

Namun demikian, menurut Mahkamah, permintaan itu tak beralasan menurut hukum.

Mahkamah menyebut bahwa tidak ada persoalan konstitusional dalam pasal yang dipersoalkan pemohon.

Sebaliknya, Bawaslu bertanggung jawab untuk mengatur strategi pengawasan sehingga dengan batas waktu yang telah ditentukan undang-undang penanganan dugaan pelanggaran dapat berjalan optimal.

"Hal tersebut terkait bagaimana Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota mengatur atau membuat desain serta strategi pengawasan dan penegakan hukum pemilihan kepala daerah yang lebih efektif, sehingga tenggat waktu berdasarkan ukuran hari kalender yang disediakan undang-undang dapat dipenuhi secara baik dan optimal," ujar Hakim Saldi Isra.

Selain itu, Mahkamah juga menolak argumentasi pemohon yang membandingkan batas waktu Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran Pilkada dengan Pemilu. Dalam hal Pemilu, Bawaslu memiliki waktu yang lebih panjang.

Baca juga: PKS Tangsel Tunggu Surat Rekomendasi Pilkada dari DPP untuk Azizah-Ruhama Ben

Menurut Mahkamah, ketentuan itu konstitusional lantaran beban kerja penyelenggara dalam Pemilu jauh lebih berat dibandingkan dengan Pilkada.

Hal ini salah satunya disebabkan karena jumlah peserta Pilkada lebih sedikit dibandingkan Pemilu. Dengan demikian, potensi pelanggaran di Pilkada pun menjadi lebih minim.

"Sekalipun tenggang waktu penanganan pelanggaran Pilkada berbeda dengan tenggang waktu penanganan pelanggaran Pemilu, namun kebijakan hukum dimaksud masih proporsional ditinjau dari aspek perbedaan beban kerja penyelenggara Pemilu dan Pilkada," ujar Saldi lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com