JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengungkap faktor internal dan eksternal penyebab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menangkap eks caleg PDI-P sekaligus tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR, Harun Masiku.
Faktor internal, ICW meragukan komitmen Ketua KPK Firli Bahuri untuk menangkap Harun Masiku.
"ICW meragukan komitmen dari Ketua KPK, Komjen Firli, yang terlihat tidak serius dan enggan untuk memproses hukum Harun Masiku," kata Kurnia kepada Kompas.com, Selasa (21/7/2020).
Baca juga: ICW: Ketidakberdayaan KPK Tangkap Buronan Jadi Catatan Serius
Kurnia menilai, Firli justru kerap membuat kontroversi dalam penanganan kasus Harun Masiku.
Mulai dari memilih diam dan mendiamkan terkait adanya dugaan penyekapan saat tim ingin memburu oknum tertentu di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Lalu, menurut ICW, ada dugaan dia berupaya mengganti tim penyidik yang menangani perkara tersebut, yaitu upaya memulangkan paksa penyidik Rossa Purbo Bekti ke instansi asalnya yakni Polri.
Kemudian, Firli terlihat enggan untuk menggeledah kantor PDI-P dan adanya ide dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang ingin mengadili Harun Masiku secara in absentia atau mengadili tanpa kehadiran terdakwa tersebut.
Baca juga: Imigrasi: KPK Tak Bisa Perpanjang Lagi Pencegahan Harun Masiku Tahun Depan
Sedangkan faktor eksternal, lanjut Kurnia, adalah dugaan Harun Masiku dilindungi kekuasaan yang besar dan dapat mengkontrol Ketua KPK Firli Bahuri.
"Sehingga, upaya untuk menangkap Harun Masiku selalu terganjal," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi eks caleg PDI-P Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR.
"Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa mencegah/melarang bepergian ke luar negeri terhadap Tersangka HAR (Harun)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (20/7/2020).
Baca juga: ICW: Sudah Diprediksi, Kasus yang Libatkan Harun Masiku Divonis Rendah