JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati menilai, posisi Badan Intelijen Negara (BIN) yang kini berada langsung di bawah presiden merupakan upaya penyederhanaan birokrasi.
Menurut dia, presiden butuh percepatan dalam proses penerimaan informasi untuk menghadapi ancaman negara.
"Kita juga dapat melihat hal ini sebagai penyederhanaan birokrasi guna untuk meningkatkan efisiensi dan aktualitas proses penyampaian informasi intelijen dalam siklus intelijen," kata Susaningtyas kepada Kompas.com, Senin (20/7/2020).
Susaningtyas juga menilai, sudah seharusnya BIN hanya memberi masukan dan pasokan data pada satu orang yakni presiden.
Baca juga: Komisi I Sebut BIN Tak Lagi di Bawah Koordinasi Menko Polhukam Sudah Tepat
Oleh karena itu, ia berpendapat, posisi BIN yang kini berada bawah presiden sudah tepat.
"Presiden sebagai end user dapat menerima informasi dari tangan pertama, yaitu Kepala BIN," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Berdasarkan dokumen Perpres Nomor 73 yang diterima Kompas.com, Minggu (19/7/2020), Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
"BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden," ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam Twitter resminya, Sabtu (18/7/2020).
Baca juga: Kini di Bawah Presiden, Ini Sejarah Singkat BIN
Akan tetapi, dalam Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 2 Juli 2020 itu, disebutkan bahwa Kemenko Polhukam tetap mengoordinasikan sejumlah kementerian dan instansi.
Kementerian dan instansi itu yakni meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemudian, disusul Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan instansi lain yang dianggap perlu.
Aturan tersebut telah diundangkan pada 3 Juli atau sehari setelah Jokowi resmi menandatanganinya.
Dengan demikian, aturan itu juga mencabut Perpres Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kemenko Polhukam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.