Menurut dia, distribusi informasi dan pelaporan BIN akan lebih efektif dengan langsung di bawah presiden.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Intelijen Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dan visi-misi BIN itu sendiri.
"Di mana BIN harus terdepan dalam penyampaian informasi, sehingga pengambilan kebijakan dalam penanggulangan berbagai masalah dapat segera dilakukan oleh presiden," kata dia.
Baca juga: Presiden Jokowi Coret BIN di Bawah Koordinasi Kemenko Polhukam
Kendati tak lagi di bawah Kemenko Polhukam, kata Wawan, koordinasi BIN dengan kementrian maupun lembaga lainnya tetap bisa dilakukan. Begitu juga dengan Kemenko polhukam.
"BIN adalah Ketua Kominpus (Komite Intelijen Pusat), di mana di situ semua lembaga intelijen di Indonesia berada di bawah koordinasi BIN," kata Wawan.
"Rapat Kominpus selain melibatkan lembaga intelijen di kementrian/lembaga lain, juga melibatkan kementrian/lembaga terkait yang tidak memiliki unit intelijen," ucap Wawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.