Berdasarkan dokumen Perpres Nomor 73 Tahun 2020 yang diterima Kompas.com, Minggu (19/7/2020), Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
"BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden," ujar Menko Polhukam Mahfud yang dikutip dari akun Twitter-nya, Sabtu (18/7/2020).
Dalam Perpres yang ditandangi Jokowi pada 2 Juli 2020 itu disebutkan bahwa Kemenko Polhukam tetap mengoordinasikan sejumlah kementerian dan instansi, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemudian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan instansi lain yang dianggap perlu.
Meski BIN dicoret dari daftar instansi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa kementeriannya masih bisa meminta informasi kepada BIN.
"Saya sebagai Menko Polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat-rapat kemenko," kata dia.
Aturan tersebut telah diundangkan pada 3 Juli atau sehari setelah Jokowi resmi menandatangani.
Dengan demikian, aturan itu juga meniadakan Perpres Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kemenko Polhukam.
Perketat rahasia informasi
Sementara itu, pihak BIN menyebut, terdapat upaya untuk memperketat rahasia informasi sehubungan dengan diterbitkannya Perpres Nomor 73 Tahun 2020.
Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto mengatakan, aturan tersebut untuk menyederhanakan sistem pelaporan BIN dalam menyampaikan informasi ke presiden.
"Semua ditujukan untuk efisiensi agar terjadi percepatan distribusi informasi ke presiden, sehingga kebijakan yang diambil dapat dilakukan secara cepat, tepat, efektif dan efisien, serta makin memperketat kerahasiaan informasi itu sendiri," ujar Wawan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7/2020).
Wawan menyampaikan, dinamika ilmu politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan (ipoleksosbudhankam) di dalam maupun luar negeri demikian tinggi sehingga perlu penanganan ekstra dengan pola yang tidak linier.
Ia juga menyebut, presiden merupakan klien tunggal (single client) BIN, sehingga penyampaian informasi dari BIN ke presiden bisa secara langsung.
Menurut dia, distribusi informasi dan pelaporan BIN akan lebih efektif dengan langsung di bawah presiden.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Intelijen Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dan visi-misi BIN itu sendiri.
"Di mana BIN harus terdepan dalam penyampaian informasi, sehingga pengambilan kebijakan dalam penanggulangan berbagai masalah dapat segera dilakukan oleh presiden," kata dia.
Kendati tak lagi di bawah Kemenko Polhukam, kata Wawan, koordinasi BIN dengan kementrian maupun lembaga lainnya tetap bisa dilakukan. Begitu juga dengan Kemenko polhukam.
"BIN adalah Ketua Kominpus (Komite Intelijen Pusat), di mana di situ semua lembaga intelijen di Indonesia berada di bawah koordinasi BIN," kata Wawan.
"Rapat Kominpus selain melibatkan lembaga intelijen di kementrian/lembaga lain, juga melibatkan kementrian/lembaga terkait yang tidak memiliki unit intelijen," ucap Wawan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/20/08481911/keluarnya-bin-dari-koordinasi-kemenko-polhukam-dan-upaya-perketat-rahasia