JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mengakui surat kesehatan dan bebas Covid-19 untuk buronan Djoko Tjandra dikeluarkan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.
Surat tersebut diunggah dalam utas (thread) di Twitter baru-baru ini yang membahas soal pihak-pihak yang diduga membantu pelarian Djoko Tjandra.
“Artinya memang benar setelah dokter itu dilakukan pemeriksaan sementara oleh Propam,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020).
Baca juga: Buat Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dijerat Pidana
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, dokter yang menerbitkan surat sempat bertemu Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo. Dokter tersebut menghadap Prasetijo lantaran dipanggil jenderal polisi bintang satu itu.
Prasetijo merupakan pejabat Polri yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Prasetijo membuat surat tersebut ketika menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan kini telah dicopot dari jabatannya.
Dokter itu pun diminta untuk melakukan rapid test Covid-19.
“Kemudian di ruangannya sudah ada 2 orang yang tidak dikenal sama dokter ini dan kemudian melaksanakan rapid,” ujarnya.
Setelah hasil rapid test Covid-19 dinyatakan non-reaktif, dokter tersebut diminta membuat surat keterangan bebas virus corona.
Baca juga: Kajari Jaksel Diduga Bantu Djoko Tjandra, Jaksa Agung: Info Sekecil Apa Pun Diklarifikasi
Dokter itu juga diminta membuat surat untuk Djoko Tjandra.
“Jadi dokter tidak mengetahui yang datang siapa tapi disuruh membuat namanya ini (Djoko Tjandra),” kata dia.
Akan tetapi, Argo belum dapat mengonfirmasi siapa kedua orang yang hadir saat pelaksanaan rapid test tersebut.
Sebab, dokter tidak mengenal kedua orang tersebut. Selain itu, Polri juga belum dapat mengonfirmasi kepada Prasetijo dikarenakan sedang sakit.
Prasetijo mengalami tekanan darah tinggi atau hipertensi dan sedang dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebutkan hal tersebut akan didalami oleh Divisi Propam Polri dan tim khusus.