Salin Artikel

Polri Akui Surat Bebas Covid-19 Djoko Tjandra Diterbitkan Pusdokkes

Surat tersebut diunggah dalam utas (thread) di Twitter baru-baru ini yang membahas soal pihak-pihak yang diduga membantu pelarian Djoko Tjandra.

“Artinya memang benar setelah dokter itu dilakukan pemeriksaan sementara oleh Propam,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020).

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, dokter yang menerbitkan surat sempat bertemu Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo. Dokter tersebut menghadap Prasetijo lantaran dipanggil jenderal polisi bintang satu itu. 

Prasetijo merupakan pejabat Polri yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Prasetijo membuat surat tersebut ketika menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan kini telah dicopot dari jabatannya.

Dokter itu pun diminta untuk melakukan rapid test Covid-19.

“Kemudian di ruangannya sudah ada 2 orang yang tidak dikenal sama dokter ini dan kemudian melaksanakan rapid,” ujarnya.

Setelah hasil rapid test Covid-19 dinyatakan non-reaktif, dokter tersebut diminta membuat surat keterangan bebas virus corona.

Dokter itu juga diminta membuat surat untuk Djoko Tjandra.

“Jadi dokter tidak mengetahui yang datang siapa tapi disuruh membuat namanya ini (Djoko Tjandra),” kata dia.

Akan tetapi, Argo belum dapat mengonfirmasi siapa kedua orang yang hadir saat pelaksanaan rapid test tersebut.

Sebab, dokter tidak mengenal kedua orang tersebut. Selain itu, Polri juga belum dapat mengonfirmasi kepada Prasetijo dikarenakan sedang sakit.

Prasetijo mengalami tekanan darah tinggi atau hipertensi dan sedang dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebutkan hal tersebut akan didalami oleh Divisi Propam Polri dan tim khusus.

“Munculnya surat kesehatan atas nama JC (Djoko Tjandra) itu juga menjadi bagian yang akan didalami, baik oleh Propam maupun kami dari tim khusus yang sudah kita bentuk,” kata Listyo di lokasi yang sama.

Untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang ada, Listyo membentuk tim khusus.

Tim tersebut terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Untuk memproses tindak pidana yang nantinya kita akan dapatkan, mulai dari masalah pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang,” katanya.

“Termasuk juga di dalamnya kalau ada aliran dana, baik yang terjadi di institusi polri maupun yang terjadi di tempat lain,” sambung dia.

Investigasi akan berjalan seiringan dengan pemeriksaan Prasetijo oleh Divisi Propam Polri.

Surat kesehatan dalam dalam utas di Twitter yang ramai diperbincangkan itu terdiri dari surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan.

Pada surat keterangan pemeriksaan Covid-19 yang diunggah, hasil rapid test untuk laki-laki bernama Joko Soegiarto adalah non-reaktif.

Pekerjaan Joko Soegiarto disebutkan sebagai konsultan Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Pada surat rekomendasi kesehatan, kondisi kesehatan Joko Soegiarto dinyatakan dalam keadaan baik untuk perjalanan dinas serta hasil rapid test Covid-19 adalah negatif.

Dari surat yang diunggah pemilik akun, diketahui kedua surat dikeluarkan pada 19 Juni 2020.

Diketahui, Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang masih buron dan diduga melakukan perekaman dan mendapatkan e-KTP pada 8 Juni 2020.

Pada tanggal yang sama, Djoko mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PN Jakarta Selatan telah dua kali menjadwalkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Djoko. Namun, Djoko tak pernah datang memenuhi panggilan sidang.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/16/19373731/polri-akui-surat-bebas-covid-19-djoko-tjandra-diterbitkan-pusdokkes

Terkini Lainnya

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke