Surat tersebut diunggah dalam utas (thread) di Twitter baru-baru ini yang membahas soal pihak-pihak yang diduga membantu pelarian Djoko Tjandra.
“Artinya memang benar setelah dokter itu dilakukan pemeriksaan sementara oleh Propam,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020).
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, dokter yang menerbitkan surat sempat bertemu Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo. Dokter tersebut menghadap Prasetijo lantaran dipanggil jenderal polisi bintang satu itu.
Prasetijo merupakan pejabat Polri yang menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Prasetijo membuat surat tersebut ketika menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan kini telah dicopot dari jabatannya.
Dokter itu pun diminta untuk melakukan rapid test Covid-19.
“Kemudian di ruangannya sudah ada 2 orang yang tidak dikenal sama dokter ini dan kemudian melaksanakan rapid,” ujarnya.
Setelah hasil rapid test Covid-19 dinyatakan non-reaktif, dokter tersebut diminta membuat surat keterangan bebas virus corona.
Dokter itu juga diminta membuat surat untuk Djoko Tjandra.
“Jadi dokter tidak mengetahui yang datang siapa tapi disuruh membuat namanya ini (Djoko Tjandra),” kata dia.
Akan tetapi, Argo belum dapat mengonfirmasi siapa kedua orang yang hadir saat pelaksanaan rapid test tersebut.
Sebab, dokter tidak mengenal kedua orang tersebut. Selain itu, Polri juga belum dapat mengonfirmasi kepada Prasetijo dikarenakan sedang sakit.
Prasetijo mengalami tekanan darah tinggi atau hipertensi dan sedang dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta Timur.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menyebutkan hal tersebut akan didalami oleh Divisi Propam Polri dan tim khusus.
“Munculnya surat kesehatan atas nama JC (Djoko Tjandra) itu juga menjadi bagian yang akan didalami, baik oleh Propam maupun kami dari tim khusus yang sudah kita bentuk,” kata Listyo di lokasi yang sama.
Untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang ada, Listyo membentuk tim khusus.
Tim tersebut terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, serta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
“Untuk memproses tindak pidana yang nantinya kita akan dapatkan, mulai dari masalah pemalsuan surat, penggunaan surat, penyalahgunaan wewenang,” katanya.
“Termasuk juga di dalamnya kalau ada aliran dana, baik yang terjadi di institusi polri maupun yang terjadi di tempat lain,” sambung dia.
Investigasi akan berjalan seiringan dengan pemeriksaan Prasetijo oleh Divisi Propam Polri.
Surat kesehatan dalam dalam utas di Twitter yang ramai diperbincangkan itu terdiri dari surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan.
Pada surat keterangan pemeriksaan Covid-19 yang diunggah, hasil rapid test untuk laki-laki bernama Joko Soegiarto adalah non-reaktif.
Pekerjaan Joko Soegiarto disebutkan sebagai konsultan Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Pada surat rekomendasi kesehatan, kondisi kesehatan Joko Soegiarto dinyatakan dalam keadaan baik untuk perjalanan dinas serta hasil rapid test Covid-19 adalah negatif.
Dari surat yang diunggah pemilik akun, diketahui kedua surat dikeluarkan pada 19 Juni 2020.
Diketahui, Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang masih buron dan diduga melakukan perekaman dan mendapatkan e-KTP pada 8 Juni 2020.
Pada tanggal yang sama, Djoko mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PN Jakarta Selatan telah dua kali menjadwalkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Djoko. Namun, Djoko tak pernah datang memenuhi panggilan sidang.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/16/19373731/polri-akui-surat-bebas-covid-19-djoko-tjandra-diterbitkan-pusdokkes