JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna akan diperiksa pada Kamis (16/7/2020) hari ini, terkait terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali yang kini buron, Djoko Tjandra.
"(Kajari Jaksel diperiksa) hari ini," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.
Sebelumnya, sebuah video yang disebutkan oleh pengunggahnya sebagai pertemuan antara kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dengan Kajari Jaksel viral di media sosial.
Baca juga: Video Diduga Bertemu Pengacara Djoko Tjandra Viral, Kajari Jaksel Dipanggil
Menanggapi itu, ST Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan mengklarifikasi informasi yang beredar, sekecil apa pun itu.
Menurut dia, Kajari Jaksel akan diproses sesuai aturan yang ada.
"Sekecil apa pun informasi, saya akan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan apabila benar akan dilakukan pemeriksaan sesuai aturan yang ada," tuturnya.
Video yang disebutkan sebagai pertemuan antara kuasa hukum Djoko Tjandra dengan Kajari Jaksel viral di Twitter.
Baca juga: Sosok Brigjen Prasetijo Utomo, Pejabat Polri yang Terbitkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra
Disebutkan oleh akun yang mengunggah video itu bahwa kuasa hukum Djoko Tjandra sedang melobi Kajari Jaksel.
Akun itu juga menyebutkan Kajari Jaksel sebgai orang ketiga yang membantu Djoko Tjandra kabur.
Hingga berita ini dibuat, Kompas.com belum mendapat respons dari Anita Kolopaking.
Diketahui, Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang masih buron dan diduga melakukan perekaman dan mendapatkan e-KTP pada 8 Juni 2020.
Baca juga: Teka-teki Djoko Tjandra dan Keterlibatan Brigjen Prasetyo Utomo si Pejabat Bareskrim
Pada tanggal yang sama, Djoko mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PN Jakarta Selatan telah dua kali menjadwalkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Djoko. Namun, Djoko tak pernah datang memenuhi panggilan sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.