Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Propam Polri Periksa Personel Divhubinter Terkait Red Notice Djoko Tjandra

Kompas.com - 15/07/2020, 16:57 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa personel Divisi Hubungan Internasional Polri yang terlibat dalam pembuatan red notice untuk buron terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

"Divisi Propam Mabes Polri sedang melakukan pemeriksaan kepada personel yang mengawaki daripada pembuatan red notice yang ada di Hubungan Internasional," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).

Argo tak merinci berapa jumlah personel yang diperiksa Divisi Propam Polri.

Baca juga: Pejabat Polri yang Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra Terancam Dicopot

Nantinya, anggota yang terbukti melanggar prosedur akan dihukum.

"Misalnya ada pelanggaran daripada anggota akan diberikan sanksi," ujar dia.

Sebelumnya, red notice untuk Djoko Tjandra disebut telah terhapus dari basis data sejak tahun 2014

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arvin Gumilang pun menyampaikan, awalnya pada 24 April 2008, KPK meminta pencegahan terhadap Djoko yang berlaku selama enam bulan.

Baca juga: Komisi III Minta Kabareskrim Copot Oknum yang Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra

Kemudian, pada 10 Juli 2009, terbit red notice dari Interpol atas nama Djoko Tjandra.

Kemudian, pada 29 Maret 2012, terdapat permintaan pencegahan ke luar negeri dari Kejaksaan Agung yang berlaku selama enam bulan.

Pada 12 Februari 2015, terdapat permintaan DPO dari Sekretaris NCB Interpol Indonesia terhadap Djoko Tjandra alias Joe Chan yang disebut berstatus sebagai warga negara Papua Nugini.

"Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perihal DPO kepada seluruh kantor Imigrasi dan ditembuskan kepada Sekretaris NCB Interpol dan Kementerian Luar Negeri," ujar Arvin.

Baca juga: Polri Akui Surat Jalan Djoko Tjandra Diterbitkan Pejabatnya, Siapa?

Lalu, pada 4 Mei 2020, terdapat pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa red notice atas nama Djoko Tjandra telah terhapus dari basis data sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung.

"Ditjen Imigrasi menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Candra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020," kata Arvin.

Kemudian, pada Sabtu (27/6/2020) lalu, Ditjen Imigrasi kembali menerima permintaan DPO dari Kejaksaan Agung sehingga nama Djoko kembali dimasukkan dalam sistem perlintasan dengan status DPO.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com