JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo terancam dicopot dari jabatannya apabila terbukti bersalah dalam penerbitan surat jalan buron Djoko Tjandra.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono menuturkan, Prasetyo saat ini masih diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Hari ini sedang diperiksa. Sore ini selesai pemeriksaan. (Kalau) terbukti, akan dicopot dari jabatannya," kata Argo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Berdasarkan keterangan sementara, Prasetyo mengaku membuat surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri.
Baca juga: Polri Akui Surat Jalan Djoko Tjandra Diterbitkan Pejabatnya, Siapa?
Bahkan, pembuatan surat jalan itu dilakukan tanpa seizin pimpinan.
"Dalam pemberian atau pembuatan surat jalan tersebut, Bapak Kepala Biro itu adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane menyebut, surat jalan buron Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
"IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan surat jalan kepada Joko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi," kata Neta melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).
Bahkan, IPW memiliki data soal surat jalan itu.
Surat jalan disebut bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetyo Utomo.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan