JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky menyatakan, pihaknya menjamin penentuan mitra berupa lembaga pelatihan dan platform digital tetap transparan meskipun tak wajib melalui tender.
Hal itu disampaikan Panji menanggapi terbitnya Perpres Nomor 76 Tahun 2020 tentang Kartu Prakerja yang mengatur penentuan lembaga pelatihan dan platform digital sebagai mitra yang tak harus melalui lelang.
"Mekanisme detailnya masih dirancang dalam revisi Permenko (Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian)," kata dia saat dihubungi, Selasa (14/7/2020).
Baca juga: Ini Penyebab Insentif Kartu Prakerja Belum Cair
"Tapi pada prinsipnya, pendaftaran dan evaluasi calon mitra terhadap pemenuhan syarat atau kriteria harus objektif, terbuka, transparan prosesnya, harus adil, harus kompetitif dan bersaing," lanjut dia.
Ia menyatakan saat ini Komite Cipta Kerja menargetkan peraturan turunan dari Perpres Nomor 76 Tahun 2020 selesai dibahas.
Peraturan yang akan tertuang dalam Permenko itu mencakup teknis penunjukkan mitra yang sebelumnya sempat dipermasalahkan karena tidak melalui mekanisme lelang.
"Kami menunggu aturan pelaksanaan yang terbaru. Komite (Cipta Kerja) rapat marathon untuk menyelesaikan aturan turunan," lanjut dia.
Baca juga: 1,7 Juta Pekerja Terdampak Covid-19 Diprioritaskan Jadi Peserta Kartu Prakerja
Untuk diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Kartu Prakerja pada Selasa (7/7/2020).
Dalam Perpres Kartu Prakerja yang baru ini, penunjukan lembaga pelatihan dan platform digital bisa dilakukan tanpa tender.
Ketentuan baru itu termaktub dalam Pasal 31 A Perpres Nomor 76 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Baca juga: 5 Fakta Baru Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4
"Pemberian dan pelaksanaan manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pemilihan Platform Digital dan lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 21 tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah namun tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah," demikian bunyi Pasal 31 A Perpres tersebut.
Sementara itu, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah mengharuskan adanya mekanisme secara transparan.
Dalam Pasal 6 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 disebutkan, proses pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah harus dilaksanakan secara terbuka, bersaing, dan akuntabel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.