Hal itu disampaikan Panji menanggapi terbitnya Perpres Nomor 76 Tahun 2020 tentang Kartu Prakerja yang mengatur penentuan lembaga pelatihan dan platform digital sebagai mitra yang tak harus melalui lelang.
"Mekanisme detailnya masih dirancang dalam revisi Permenko (Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian)," kata dia saat dihubungi, Selasa (14/7/2020).
"Tapi pada prinsipnya, pendaftaran dan evaluasi calon mitra terhadap pemenuhan syarat atau kriteria harus objektif, terbuka, transparan prosesnya, harus adil, harus kompetitif dan bersaing," lanjut dia.
Ia menyatakan saat ini Komite Cipta Kerja menargetkan peraturan turunan dari Perpres Nomor 76 Tahun 2020 selesai dibahas.
Peraturan yang akan tertuang dalam Permenko itu mencakup teknis penunjukkan mitra yang sebelumnya sempat dipermasalahkan karena tidak melalui mekanisme lelang.
"Kami menunggu aturan pelaksanaan yang terbaru. Komite (Cipta Kerja) rapat marathon untuk menyelesaikan aturan turunan," lanjut dia.
Untuk diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Kartu Prakerja pada Selasa (7/7/2020).
Dalam Perpres Kartu Prakerja yang baru ini, penunjukan lembaga pelatihan dan platform digital bisa dilakukan tanpa tender.
Ketentuan baru itu termaktub dalam Pasal 31 A Perpres Nomor 76 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
"Pemberian dan pelaksanaan manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pemilihan Platform Digital dan lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 21 tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah namun tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah," demikian bunyi Pasal 31 A Perpres tersebut.
Sementara itu, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah mengharuskan adanya mekanisme secara transparan.
Dalam Pasal 6 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 disebutkan, proses pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah harus dilaksanakan secara terbuka, bersaing, dan akuntabel.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/14/19053901/tanpa-tender-penentuan-mitra-kartu-prakerja-dijamin-tetap-transparan