Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Kartu Prakerja Baru Dinilai Sudah Masukkan Rekomendasi KPK

Kompas.com - 12/07/2020, 14:42 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Peraturan Presiden Nomo 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Melalui Program Kartu Prakerja, telah memuat sejumlah rekomendasi yang disampaikan KPK sebelumnya.

"Secara umum, Perpres yang diterbitkan telah memasukkan mayoritas poin-poin rekomendasi," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding seperti dilansir dari Antara, Minggu (12/7/2020).

Adapun perubahan-perubahan yang dimuat dalam perpres baru meliputi target penerima prakerja, jenis pelatihan, jenis lembaga pelatihan, bentuk insentif, mekanisme pendaftaran, proses seleksi hingga pelaksanaan program prakerja saat masa Covid-19.

Di samping itu, perubahan yang dimuat meliputi susunan organisasi komite, ketentuan manajemen pelaksana, pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan yang tidak perlu menggunakan cara pengaturan barang/jasa pemerintah, serta gugatan ganti rugi yang dapat diajukan Manajer Pelaksana kepada penerima Kartu Prakerja.

"Namun demikian, saat ini sedang dilakukan pembahasan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian baru. KPK terlibat memberikan masukan terhadap draf Permenko tersebut dan berharap teknis implementasi rekomendasi KPK akan tertuan dalam Permenko," ucapnya.

Baca juga: Peminat Kartu Prakerja Tinggi, Airlangga: 1,7 Juta Orang Terverifikasi Terima Pelatihan Offline

KPK sebelumnya menemukan sejumlah persoalan terkait empat aspek tata laksana program yang perlu diperbaiki, yaitu proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan dan pelaksanaan program.

"Permasalahan tersebut salah satunya disebabkan karena desain program Kartu Prakerja untuk kondisi normal sesuai Perpres Nomor 36 Tahun 2020. Namun, dalam situasi pandemi Covid-19, program ini kemudian diubah menjadi semi bantuan sosial, sehingga dari sisi regulasi perlu disesuaikan," ujarnya.

KPK pun telah memberikan tujuh rekomendasi kepada Kemenko Perekonomian untuk memperbaiki program kerja ini beberapa waktu lalu.

Pertama, penerimaan peserta dilakukan dengan metode pasif. Dalam hal ini, peserta yang disasar tidak perlu mendaftar, melainkan dihubungi manajemen pelaksana untuk ditawarkan mengikuti program.

Selanjutnya, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identifikasi peserta sudah memadai, tidak perlu menggunakan fitur lain yang justru berpotensi memboroskan anggaran.

Ketiga, Komite perlu meminta pendapat hukum dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung tentang kerja sama dengan delapan platform digital apakah termasuk dalam cakupan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Baca juga: Jokowi Revisi Perpres Prakerja, Peserta Wajib Kembalikan Dana Insentif jika...

Berikutnya, platform digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. Dalam hal ini, 250 pelatihan yang terindikasi memiliki konflik kepentingan harus dihentikan penyediaannya.

Kelima, kurasi materi pelatihan dan kelayakannya untuk diberikan secara daring agar melibatkan pihak-pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis.

Setelah itu, materi pelatihan yang teridentifikasi sebagai pelatihan yang gratis melalui jejaring internet, harus dikeluarkan dari daftar pelatihan yang disediakan lembaga pelatihan.

Terakhir, pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif. Misalnya, pelatihan harus interaktif sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan paket.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres Kartu Prakerja Baru, Penunjukan Lembaga Pelatihan Tak Wajib lewat Tender

Selain ketujuh rekomendasi, KPK juga meminta agar pembukaan peserta gelombang keempat dihentikan sementara waktu sampai ada evaluasi.

"Serta ada pengembalian implementasi program ke kementerian yang relevan yaitu Kementerian Tenaga Kerja mengingat infrastruktur yang sudah tersedia di sana," kata Ipi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com